September 13, 2024

Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PAN Ditetapkan sebagai Tersangka

Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nurhasanudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polisi Resor (Polres) Metro Jakarta Utara. Nurhasanudin diyakini melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni Musholla Qurotul’ Ain RT 009/RW 003, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Selain Nurhasanudin, penyidik juga menetapkan pelaksana kampanye, Syaiful Bachri, sebagai tersangka. Syaiful merupakan Ketua PAN Kelurahan Sukapura.

“Perkara yang kami ajukan ke Kepolisian untuk dilakukan penyidikan, sudah selesai diproses oleh Kepolisian. Hasilnya, si caleg dan pelaksana kampanyenya disimpulkan melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah. Nah, pagi ini, rencananya Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara, Benny Sabdo kepada rumahpemilu.org (14/3).

Saat kampanye di Musholla Qurotul’ Ain, Nurhasanudin membagikan kalender dan kerudung kepada ibu-ibu peserta pengajian. Kegiatan kampanye tersebut illegal, sebab yang bersangkutan tak memberikan pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara.

Atas tindakan tersebut, Nurhasanudin dan Syaiful Bahri dilaporkan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Keduanya

terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Gakkumdu Jakarta Utara juga melaporkan kasus pelibatan  aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye oleh caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusriah Dzinnun. Namun, perkara tak dapat dilanjutkan ke proses penuntutan, sebab Penyidik menilai perkara tak memiliki cukup bukti.

“Jadi, perkara yang Yusriah itu, ada beda pendapat antara Bawaslu Jakarta Utara dengan Kepolisian. Kalau kami menilai sudah cukup bukti, tapi Kepolisian belum cukup bukti. Akhirnya, perkara tidak bisa dilanjutkan,” jelas Benny.