September 13, 2024

Kampanye Pemilu 2019 Dapat Dibiayai Negara

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menyepakati usulan kampanye Pemilu 2019 dapat dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini disetujui semua fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Kampanye yang dapat dibiayai negara dipercaya dapat memunculkan kesetaraan dan keadilan dalam berkompetisi. “Kita akan menata kampanye dengan memperhatikan tidak ada partai sangat kaya jor-joran habis-habisan kampanye. Kami ingin memunculkan kompetisi negarawan,” kata Almuzzammil Yusuf, anggota Pansus dari Fraksi PKS, saat pembahasan RUU Pemilu di Ruang Rapat KK1 Kompleks Parlemen, Jakarta (24/5).

Arief Wibowo, anggota Pansus dari Fraksi PDIP, memandang seharusnya kampanye wajib dibiayai negara. Namun, pembiayaan tidak seluruhnya dari pemerintah. Pemerintah hanya membiayai iklan di media massa dan elektronik serta penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Partai juga wajib turut membiayai metode kampanye yang menjadi tanggung jawabnya seperti pertemuan terbatas dan dialog.

“Jangan dapat, Pak, tapi wajib. Tapi KPU-nya perlu dipastikan. Kemandirian dan independesi KPU harus jadi jaminan,” tandas Arief.

Pemerintah menyatakan setuju kampanye dapat dibiayai oleh negara. Kata “dapat” lebih dipilih ketimbang “wajib”. Sehingga ada fleksibilitas bagi pemerintah melihat kondisi keuangan dan kemampuan APBN untuk membiayai kampanye tersebut.