Maret 29, 2024
iden

Ketua KPU Kalimantan Barat Tak Setuju Aturan Konsultasi Mengikat di DPR

Pada wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat (23/1), Ketua KPU Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawaty, mengatakan tak setuju dengan ketentuan konsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bersifat mengikat. Menurut Umi, aturan tersebut telah mengganggu kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) yang konsisten dengan Undang-Undang (UU) dan konstitusi.

Salah satu contoh ketidak konsistenan PKPU yang diakibatkan oleh ikut campurnya DPR dalam perumusan PKPU, kata Umi, yakni, aturan syarat pencalonan kepala daerah. Dalam UU No.10/2016, mantan narapidana tak boleh mencalonkan sebagai kepala daerah. Namun, dalam PKPU, seorang mantan narapidana percobaan boleh menconkan diri.

“Konsultasi seharusnya tak bersifat mengikat. Mestinya percayakan saja kepada KPU untuk membuat aturan teknis,” kata Umi.

Selanjutnya, Umi mengusulkan dua agenda yang akan dilakukannya apabila terpilih sebagai anggota KPU RI, yakni pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) sekretariat KPU secara profesional, dan perbaikan rekapitulasi elektronik atau e-rekapitulasi. E-rekapitulasi yang telah dilaksanakan di KPU kabupaten/kota dan provinsi mesti dilakukan secara terbuka, bukan di suatu ruangan tertutup yang tidak melibatkan pihak di luar KPU.

“Jadi, di hari pemungutan suara, setiap KPU daerah harus segera mengumpulkan form C1, menguduh, dan mengupload, agar hasil rekapitulasi cepat didapatkan. Nah, saat mengunduh dan mengupload ini mesti terbuka, undang saksi dan pengawas,” jelas Umi. []