November 15, 2024

KIPP Indonesia: Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu Bukan Solusi

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengkritik Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melalui rilis persnya (8/6), KIPP Indonesia menilai penambahan tujuh anggota KPU menjadi sebelas dan Bawaslu dari lima jadi sembilan bukanlah solusi pemilu serentak.

KIPP Indonesia punya empat alasan untuk menolak penambahan angota KPU dan Bawaslu. Pertama, hal ini tak urgen dan bisa membahayakan berkaitan mekanisme pleno. Banyaknya anggota KPU dan Bawaslu lebih berpotensi terjadinya keterbelahan sikap antar anggota sehingga berdampak pada tindak lanjut kesekretariatan dalam teknis penyelenggaraan.

Kedua, penambahan jumlah juga dapat atau kerap menimbulkan dualisme dalam hal pekerjaan atau program dan tugas yang diemban. Yang pada akhirnya satu program atau tugas yang sudah ditetapkan time linenya dikerjakan oleh dua orang anggota KPU maupun Bawaslu.

Ketiga, Pemilu yang serentak sangat memerlukan soliditas yang kuat dari anggota, bukan menambah yang cenderung akan dapat memecah belah jika terjadi perbedaan pendapat. Hal ini tentu mengundang kecurigaan, apakah ada agenda tertentu dalam penambahan anggota KPU dan Bawaslu?

Keempat, tentu saja itu akan menguras keuangan negara. Belum ada jaminan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dapat memperbaiki kualitas pemilu. Aneh saja jika alasan besaran daerah dan julah penduduk dijadikan alasan penambahan anggota KPU dan Bawaslu dan dianggap suatu yang “biasa” atau “kewajaran”. []