October 3, 2024

KIPP: Penyelenggara Pemilu Mestinya Dipilih Setelah RUU Pemilu Disahkan

Dalam diskusi bertajuk “Menakar Kinerja Panitia Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu” (8/1), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengemukakan bahwa idealnya seleksi calon penyelenggara pemilu diadakan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu disahkan. Hal ini dilakukan agar penyelenggara pemilu terpilih memiliki pemahaman menyeluruh terhadap UU Pemilu sehingga dapat menerjemahkannya ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu dengan baik.

“Semestinya UU Pemilu selesai dulu, baru rekrut penyelenggara pemilu. Urutannya itu kan sistem pemilu rampung lalu ditentukan mau model penyelenggara pemilu yang seperti apa untuk menunjang sistem pemilu tersebut, baru rekrut pelaksananya,” jelas Presidium KIPP, Jojo Rohi, pada diskusi tersebut.

Menanggapi hal itu, Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan bahwa pandangan KIPP tidak relevan dengan situasi yang tengah terjadi. Agenda ketatanegaraan dilaksanakan oleh lembaga dan organ sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Tim seleksi (Timsel) calon penyelenggara pemilu pun telah berjalan sesuai dengan mandat Presiden dan UU No.15/2011.

“Adalah tidak masuk akal apabila ada suatu agenda ketatanegaraan yang menghentikan agenda lainnya. Kalau saran tersebut dilaksanakan, hanya akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dan mengganggu transisi penyelenggara pemilu,” tegas Fadli, kepada Rumah Pemilu (9/1).

Berkaitan dengan usulan KIPP yang meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Tim seleksi (Timsel) calon penyelenggara pemilu, Fadli mangatakan bahwa peran DPR dalam prinsip check and balance rekrutmen penyelenggara pemilu dapat dilakukan pada saat proses fit and proper test, bukan menghentikan proses yang tengah berlangsung.