November 28, 2024

Komisi II Akan Panggil KPU Terkait Sirekap Pilkada 2024

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjelaskan evaluasi Sirekap di Pemilu 2024 dan rencana penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Penjelasan dari KPU RI terkait Sirekap akan menjadi pertimbangan Komisi II dalam memutuskan penggunaan Sirekap di Pilkada. Sirekap yang tak disiapkan dengan baik akan kembali menimbulkan kekisruhan di masyarakat.

“Saya pribadi, suka atau tidak suka, sistem digital ini harus digunakan. Tetapi, kalau penyelenggara tidak siap, daripada menimbulkan kekisruhan lagi, lebih baik ditunda. Biar kita sempurnakan lagi, termasuk dengan regulasinya,” kata Doli pada diskusi “Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada Serentak 2024” di Jakarta (6/7).

Menurut Doli, setidaknya ada empat hal yang perlu disiapkan untuk penggunaan teknologi informasi (TI) di pemilu. Hal pertama ialah regulasi. Regulasi kepemiluan perlu memuat prinsip dan teknis penggunaan TI di pemilu. Regulasi juga perlu menyiapkan ruang untuk digitalisasi pemilu yang lebih luas atau e-election.

“Bukan hanya dalam level rekapitulasi yang terdigitalisasi, tapi harus juga mulai bicara e-election. Nah e-election ini kan bisa kita bedah lagi. E-voting, e-counting, dan e-recap. Walaupun saya termasuk orang yang skeptis juga terhadap e-voting, karena di beberapa negara rawan hacking, tetapi yang namanya TI kan ada yang namanya residunya, ada biasnya, tetapi pasti juga akan ada penawarnya,” ujar Doli.

Hal kedua yang perlu disiapkan yakni budaya digital masyarakat. Performa Sirekap yang kurang baik pada Pemilu 2024 disebabkan oleh salah satunya kemampuan digital masyarakat yang masih rendah. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan mesti berupaya meningkatkan kemampuan dan penanaman budaya digital pada masyarakat.

Problem di Sirekap 2020 dan 2024, sebenarnya mungkin karena belum semua masyarakat kita melek digital. Jadi, itu yang pada akhirnya, Sirekap ini bukan memudahkan, tetapi merumitkan. Harusnya, kalau kita mau gunakan lagi sistem ini, maka pelatihan-pelatihan harus lebih ditingkatkan agar mengurangi human error,” tandas Doli.

Hal lain yang perlu disiapkan yaitu infrastruktur listrik dan jaringan internet, serta perangkat mobile untuk mengoperasikan Sirekap. Perlu ada standarisasi perangkat mobile agar petugas pemilu dapat menjalankan tugas dengan lancar. Komisi II DPR RI akan mempertimbangkan kemampuan anggaran untuk pengadaan perangkat mobile bagi petugas di lapangan.

“Waktu itu kami sempat berpikir, tapi memang terlalu mahal, biaya pemilu kita kan sudah besar sekali. Tapi ke depan, saya kira harus kita pikirkan penggunaan alat yang sama standarnya. Apakah akan ada pengadaan, sewa, dan sebagainya. Seperti kemarin kan alat fotokopi, ada biaya sewanya,” ujar Doli.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengapresiasi rencana Komisi II untuk memanggil KPU RI terkait Sirekap. Hadar menilai Sirekap tetap bermanfaat bagi keterbukaan informasi hasil penghitungan suara. Komisi II diharapkan tetap mengizinkan penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2024, dan meminta KPU agar segera melakukan persiapan.

“Saya berharap DPR tidak ragu amat (pada Sirekap), tetapi memang perlu Sirekap segera dipersiapkan. Hal-hal yang menjadi kekurangan Sirekap lalu, perlu dibenahi segera karena waktu yang sudah sangat mepet. Nah, waktu itu yang seringkali menjadi faktor kegagalan suatu sistem yang kita gunakan,” pungkas Hadar, pada diskusi yang sama. []