Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar negara meningkatkan jumlah bantuan dana kepada partai. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan karena sebagian besar kasus korupsi melibatkan pengurus, kader partai, dan pihak yang terkait dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kesimpulan sementara, korupsi di pemerintahan disebabkan oleh mahalnya biaya politik, terutama pada masa pemilihan.
“Partai perlu mendapatkan dana yang lebih besar dari negara, sehingga sumber-sumber pendanaan lain dapat dikurangi. Legislatif dan eksekutif itu kan semuanya produk partai. Jadi, kalau ada korupsi di kedua lembaga tersebut, berarti ada yang masalah di partai,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pada “Rapat Koordinasi tentang Hasil Kajian Pendanaan Partai Politik” di Setiabudi, Jakarta Selatan (21/11).
Selanjutnya, Saut mengatakan bahwa hasil kajian yang telah dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa negara perlu memberikan bantuan sebesar 50 persen dari total kebutuhan partai, dengan kenaikan bertahap setiap sepuluh tahun secara proporsional. Alokasi bantuan dana dianggarkan sebesar 25 persen untuk administrasi kesekretariatan sementara 75 persen untuk pendidikan politik, proses rekrutmen anggota, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola partai.
“Hasil diskusi ini akan menjadi bahan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Kami harap peningkatan bantuan dana partai bisa mendorong partai melakukan pembenahan terhadap tata kelola partai demi mewujudkan partai yang transparan, akuntabel, dan sungguh-sungguh melayani rakyat,” tegas Saut.
Selain bantuan dana, KPK juga merekomendasikan agar negara memberikan bantuan berbentuk natura, seperti waktu siaran di setiap stasiun televisi agar partai bisa menyosialisasikan program-programnya pasa masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.