November 15, 2024

KPU Adakan Simulasi Pungut Hitung di Kantor KPU RI

Selasa (12/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan simulasi pungut-hitung di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemilih merupakan anggota dan staf KPU RI.

Simulasi hari pemungutan suara bukan yang pertama kali dilakukan. KPU pernah menggelar simulasi di Tangerang dan Yogyakarta dengan peserta warga sekitar.

“Harapannya, mereka merasakan betul suasana, tata cara, dan prosedur Pemilu 2019. Harapannya, setelah selesai simulasi, orang-orang ini akan menjadi agen sosialisasi KPU,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Penyelenggara TPS mulai mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara pada pukul 9.00 pagi. Kemudian Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membacakan peraturan sebagai tanda TPS dimulai pada 9.49.  Pemilih pertama, yakni Ketua KPU RI, dipanggil untuk memasuki bilik suara pukul 9.56. Arief selesai melipat lima surat suara yang telah dicoblosnya pada 10.02.

Rumahpemilu.org menghitung waktu yang dihabiskan seorang staf KPU dari mulai mendaftar, menunggu antrean, mencoblos, melipat suara suara, memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga mencelupkan jari ke tinta ungu. Yang bersangkutan menghabiskan waktu hingga 23 menit lebih 36 detik.

Berdasarkan hasil simulasi yang telah dilakukan KPU di beberapa tempat, rata-rata pemilih membutuhkan waktu 3 hingga 5 menit untuk mencoblos dan melipat surat suara. Tak ada masalah mengenai waktu pemungutan suara karena selesai sebelum pukul 1 siang, namun penghitungan suara memakan waktu bervariasi, mulai pukul 11 malam hingga pukul 2 pagi.

“Sampai hari ini, beberapa simulasi itu, proses sampai dengan jam 1 siang yang untuk pemungutan suara, tidak ada problem. Nah, tapi di beberapa tempat, proses penghitungan suaranya yang bervariasi. Ada yang jam 11 jam 12 sudah selesai. Kemarin di Yogya, saya dengar kabarnya, tapi belum menerima laporan resmi, itu sampai dengan jam 2 pagi,” urai Arief.

Mengenai penghitungan suara yang selesai lewat dari satu hari yang sama dengan pemungutan suara, Arief mengatakan tak ada masalah. KPU telah menyiapkan regulasi di Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara bahwa penghitungan suara dapat lebih dari pukul 23.59 sepanjang penghitungan suara dilakukan tanpa jeda.

“Boleh boleh saja lewat tengah malam. Memang harus pada satu hari yang sama, tapi kalau tidak selesai, kami meminta agar penghitungan tetap dilakukan. Tapi, tidak berhenti,” tandas Arief.

Bagi pemilih disabilitas, KPU menyediakan alat bantu berupa surat suara huruf braille dan memperbolehkan bantuan pendamping. Namun, surat suara huruf braille hanya tersedia untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pendamping pemilih disabilitas mesti mengisi formulir C3 dan merahasiakan pilihan pemilih.

Jumlah  pemilih di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disimulasikan yakni 300 pemilih. Terdapat  pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun tidak ditempel di papan pengumuman. Berdasarkan PKPU No.3/12019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, DPTb bersamaan dengan DPT, semestinya dipasang di papan pengumuman.

“Saya memantau dari awal TPS masih disiapkan. Saya cari-cari DPTb di papan pengumuman, tapi tidak ada. adanya DPT saja. Semestinya ada,” ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Catherine Natalia.