November 27, 2024

KPU Ingin Atur Pembagian Dapil DPR

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengatakan, mekanisme pembagian daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di tiap dapil untuk DPR RI sebagaimana dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang penyelenggaraan pemilu sebaiknya diserahkan kepada KPU.

Menurut Juri, undang-undang seharusnya cukup mengatur prinsip-prinsip terkait mekanisme pembagian dapil dan alokasi kursi di tiap dapil. Teknis membagi kursinya, lanjut dia, tinggal diserahkan kepada KPU. Seperti pembagian dapil untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama ini.

“Kalau di provinsi dan kabupaten/kota, kanKPU-nya yang menyusun da pilnya. Kenapa nggak disamakan saja (untuk DPR RI),” kata dia di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (7/11).

Terlebih, lanjut dia, banyak hasil kajian yang menyatakan mekanisme pembagian dapil untuk DPR RI bisa menimbulkan masalah jika diserahkan kepada pemerintah. Masalah yang berpotensi terjadi, yakni kurang proporsionalnya pembagian dapil.

“Misalnya, masalahnya ada prinsip proporsional ya ng tidak pas antara satu dan daerah lain. Dan, kursi di satu daerah dengan yang lain itu tidak sama,” kata dia.

Selain usulan mengenai dapil tersebut, KPU sebelumnya juga telah menyampaikan usulan soal penguatan kelembagaan KPU dan upaya mengefektifkan cara kerja penyelenggaraan tentang mekanisme penegakan hukum.

“Usulan itu sudah dimasukkan ke RUU. Sekarang bolanya di DPR dan pemerin tah,” ujar dia.

Secara prinsip, lanjut Juri, KPU telah menyerahkan pembahasan RUU itu kepada DPR dan pemerintah. Jika dalam proses pembahasan KPU dimintai pendapat sebagai peyelenggara yang punya pengalaman dalam menjalankan pemilu, mereka pun akan memberikan masukan sepanjang ada permintaan dari DPR atau pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi beberapa kelemahan pada RUU penyelenggaraan pemilu. Ia menuturkan, pembahasan RUU penyelenggaraan pemilu ini harus fokus pada beberapa hal.

Salah satunya soal kelemahan fundamental, seperti dalam alokasi kursi dan persoalan dapil anggota DPR. Menurut dia, mekanisme soal perdapilan tidak bisa dibuat secara terlampir sebagaimana di dalam RUU tersebut. Mekanisme perdapilan anggota DPR harus diserahkan kepada KPU dan tidak lagi menjadi lampiran UU.

Jika mekanisme dapil anggota DPR dibuat secara terlampir di dalam UU, lanjut Titi, berpotensi terjadinya praktik gerrymandering yang berarti pembentukan dapil bisa menguntungkan parpol atau kandidat tertentu. Selain itu, dampak lainnya ada lah jumlah alokasi kursi per dapil di level provin si akan menjadi tidak proporsional. (ed:hafidz muftisany)

UMAR MUKHTAR

http://epaper.republika.co.id/main