Pemerintah masih mengkaji tiga opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akibat pandemi Covid-19 yang telah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Kepastian lama penundaan ditunggu penyelenggara pemilu agar dapat menyiapkan aturan dan jadwal pilkada lanjutan.
”Sudah ada tim yang bekerja. Jadi opsi-opsi itu prinsipnya dipahami dan sudah dikaji oleh pemerintah, begitu pula rumusan perppu-nya. Yang menentukan, Pak Menteri (Dalam Negeri) dan Pak Presiden,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tiga opsi penundaan, yaitu waktu pemungutan suara digelar 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.
Bahtiar melanjutkan, keputusan terkait hingga kapan penundaan pilkada akan disampaikan secara resmi oleh Mendagri Tito Karnavian pada saat rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu.
Semula, rapat ini seharusnya digelar pada Rabu siang. Namun, rapat ditunda karena Mendagri berhalangan hadir. Di waktu yang bersamaan, Tito sedang melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Bahtiar menyampaikan, penerbitan perppu sebenarnya relatif tidak masalah karena KPU juga telah menerbitkan dasar hukum penundaan empat tahapan yang seyogianya berlangsung pada Maret-Mei 2020 akibat Covid-19.
Penundaan empat tahapan oleh KPU tersebut, menurut Bahtiar, berpotensi menggeser tahapan berikutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan pilkada pada September 2020 sangat kecil kemungkinan dapat dilaksanakan.
”Maka perlu rumusan norma. Normanya sederhana sebenarnya. Satu, ditunda. Kedua, ditunda sampai kapan. Ketiga, rumusannya seperti apa. Keempat, kapan dimulainya lagi. Relatif tak ada masalah karena toh, kan, memang sudah ditunda berdasarkan peraturan KPU,” ujar Bahtiar.
Meski demikian, kata Bahtiar, pada prinsipnya, pemerintah ingin agar tahapan-tahapan pilkada dapat segera dilanjutkan setelah pandemi Covid-19 tuntas. ”Lebih cepat lebih bagus karena, kan, daerah juga butuh pemimpin segera,” ucapnya.
Butuh kepastian
Dihubungi terpisah, anggota KPU Pramono Tanthowi Ubaid menyampaikan, keputusan yang akan diambil mengenai waktu kelanjutan pilkada itu sangat krusial bagi KPU. Sebab, dengan adanya kepastian waktu itu akan memungkinkan KPU dalam menjadwalkan pelaksanaan teknis tahapan pilkada lanjutan, sekaligus memodifikasi teknis tahapan di lapangan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Pramono, bila yang dipilih ialah opsi tercepat, yakni pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020, KPU setidaknya sudah harus memulai tahapan pada Mei atau Juni 2020, yang dimulai dengan mengaktifkan penyelenggara ad hoc di lapangan. Dengan demikian, perppu minimal harus sudah keluar pertengahan April 2020.
Dengan asumsi opsi A yang diambil, KPU harus melakukan persiapan teknis, utamanya untuk tahapan-tahapan awal. Sebab, pada Mei-Juni masih ada keharusan pembatasan sosial. Adapun di saat bersamaan dilakukan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih, yang tentu mekanismenya harus mengikuti protokol yang ditetapkan oleh pemerintah.
”Kami tentu perlu melakukan bimbingan teknis dan persiapan terlebih dulu terkait teknis pelaksanaan pilkada lanjutan bila yang dipilih ialah opsi A, utamanya untuk tahapan-tahapan di masa awal. Karena itu, keluarnya perppu dan kepastian waktu itu menjadi penting karena akan terkait erat dengan teknis pelaksanaan,” katanya.
Namun, bila opsi yang dipilih adalah opsi B atau C, menurut Pramono, tenggang waktu bagi keluarnya perppu itu bisa lebih longgar. Kendati demikian, sebaiknya kepastian itu dapat segera diperoleh KPU sebagai basis persiapan tahapan pilkada lanjutan.
Peneliti Network for Democracy and and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengatakan, posisi pemerintah yang diwakili oleh Mendagri sangat penting dalam membahas waktu pilkada lanjutan. Sebab, pemerintah di dalam UU No 10/206 tentang Pilkada memiliki andil untuk menentukan kelanjutan pilkada di daerah yang ditunda. Hal itu diatur dalam Pasal 121 UU Pilkada.
Terkait hal itu, pengaturan dalam penundaaan dan kelanjutan pilkada di dalam UU Pilkada memang belum secara mendetail mengatur soal penundaan yang berlangsung nasional. UU Pilkada hanya mengatur soal penundaan yang berlaku lokal atau per daerah, baik di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi.
”Pihak yang menunda pilkada ialah KPU kota/kabupaten dan KPU provinsi, tergantung luasan wilayahnya. Namun, anehnya pihak yang menentukan untuk melanjutkan pilkada adalah mendagri dan gubernur. Artinya, ada perbedaan kewenangan lembaga yang menunda dan melanjutkan pilkada,” katanya.
Dalam kondisi UU Pilkada yang belum detail mengatur penundaan serentak secara nasional, perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah diharapkan juga memberikan payung hukum bagi penundaan tersebut.
Selain itu, perppu juga harus menegaskan siapa yang seharusnya menentukan waktu pilkada lanjutan dilakukan, dan kapan bisa dilanjutkan. Menurut Hadar, sebaiknya pemerintah memberikan keleluasaan bagi KPU untuk menentukan kapan pilkada lanjutan dilakukan, dan itu perlu dinyatakan melalui perppu.
”Idealnya, perppu tidak mengatur detail tanggal dan bulan serta tahun penyelenggaraan, karena itu akan membuat perppu tidak fleksibel. Di sisi lain, belum ada yang bisa memastikan kapan penanganan Covid-19 bisa diselesaikan,” katanya.
Perppu juga perlu mengatur tindakan penundaan pilkada secara nasional yang dilakukan KPU dan disepakati oleh penyelenggara pemilu lainnya, maupun pemerintah dan DPR, sebagai sah dan tidak melanggar UU, sekalipun hal itu tidak ada aturannya di dalam UU Pilkada.
”Hal itu harus ditegaskan di dalam perppu supaya tindakan penundaan itu tidak digugat secara hukum lantaran tidak ada payung hukumnya UU Pilkada,” ujar Hadar. (NIKOLAUS HARBOWO/RINI KUSTIASIH/INGKI RINALDI)
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas. https://kompas.id/baca/polhuk/2020/04/09/kpu-menunggu-kepastian-jadwal-pilkada-lanjutan/