Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasikan sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil) Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 2019. Ini kali pertama dalam pemilu Indonesia penyelengara pemilu menyediakan akses informasi daerah pemilihan (Dapil) secara digital menyatu dengan sistem informasi pemilu keseluruhan.
Mengakses Sidapil dimulai dengan membuka situs infopemilu.kpu.go.id. Pilih menu “Jenis Pemilihan”.
Pilih jenis pemilihan “PILEG 2019”. Maksud dari PILEG adalah Pemilu Legislatif. Menu ini menampung informasi pemilu legislatif selain Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu legislatif yang dimaksud adalah Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Bisa juga langsung dengan mengakses laman: https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019
Lalu, klik pilihan menu di sudut kanan atas. Setelah itu, klik menu “DAERAH PEMILIHAN”. Bisa juga langsung mengakses laman: https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/dapil/view
Pencarian Dapil dibagi berdasar Tingkatan (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), berdasar Pilihan Provinsi (nama 34 provinsi), dan berdasar Pilihan Kabupaten/Kota. Untuk memilih satuan peta Dapil mana yang akan kita lihat, kita harus memilih menu secara berurut mulai dari Tingkatan, Pilihan Provinsi, dan seterusnya.
Setelah urutan Tingkatan, Provinsi, sudah kita pilih, kita bisa langsung menentukan satuan peta Dapil yang ingin kita lihat.
Informasi peta Dapil ini berasal dari dua sumber. Untuk Dapil DPR dan DPRD Provinsi, bersumber dari Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada Lampiran Undang-undang.
Sumber lainnya berasal dari kewenangan KPU Kabupaten/Kota untuk membentuk Dapil DPRD Kabupaten/Kota. KPU pusat membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berdasar UU Pemilu dan Peraturan KPU Pendapilan untuk diterapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. []