Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan pola kerja pegawai untuk mengantisipasi Covid-19. Melalui rilis resmi KPU pada 16 Maret 2020 malam hari, ketentuan surat ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU.
Ketentuan surat edaran menekankan pada keselamatan pegawai dan pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya pengaturan jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja. Semua diharapkan KPU untuk bisa diterapkan sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.
KPU juga mengintruksikan kepada KPU di daerah, khususnya yang menyelenggarakan Pilkada 2020. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan, dan launching Pilkada 2020.
Pencegahan penyebaran Covid-19 sementara difokuskan selama dua minggu. KPU berharap penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik.
Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan. Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020. []