Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi pemilih Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat, dan setelah pemungutan suara.
“Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya,” demikian bunyi larangan sebagaimana terdapat dalam maklumat bersama yang didapat redaksi Rumah Pemilu (17/4).
Mobilisasi massa tersebut dinilai dapat membuat situasi keamanan dan ketertiban di Jakarta tak kondusif. Selain itu, masyarakat juga dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis.
Pengawasan di TPS sudah ditangani penyelenggara pilkada, yaitu pengawas yang dikoordinasi oleh Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
“Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali.”
Surat maklumat bernomor MAK/01/IV/2017; 345/KPI-Prov-010/IV/2017; dan 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 tersebut ditandatangini Sumarno, Ketua KPU DKI Jakarta; Mimah Susanti, Ketua Bawaslu DKI Jakarta; serta Mochamad Iriawan, Inspektur Jenderal Polisi Polda Metro Jaya. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta, 17 April 2017.