November 27, 2024

Larangan Petahana dalam UU Pilkada Diusulkan Jadi Persyaratan Calon

Pasal dalam Undang-undang Pilkada mengenai larangan petahana melakukan mutasi pejabat dan larangan menggunakan program pemerintah diusulkan menjadi persyaratan calon di pilkada. Jika usul ini diterima, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada bisa membatalkan petahana yang mencalonkan saat terbukti melanggar.

“Saya mengusulkan agar hal ini diakomodir dalam revisi Peraturan KPU tentang Pencalonan,” kata ujarnya, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri dalam sesi tanya jawab pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Gelombang IV di Semarang, Jawa Tengah (9/11).

Fauzi mengingatkan, Pasal 71 UU No.10/2016 mengatur larangan mutasi pejabat dan menggunakan program serta fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah. Terdapat juga sanksi jika petahana melanggarnya yaitu pembatalan sebagai calon. Namun ketentuan ini tak menjadi persyaratan calon.

Fauzi menambahkan dalam Pilkada Kota Bandar Lampung 2015, mutasi yang dilakukan oleh petahana calon sempat disoal calon lain. Gugatannya hingga ke Peradilan Tata Usaha Negara. Bentuk sengketa pencalonan ini berlangsung sejak masa pendaftaran calon. Pelaporan awalnya ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bahkan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Perlu juga diperjelas tentang definisi sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Pilkada. Sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya putusan KPU perlu disertai kerugian langsung yang dialami penggugatnya sehingga gugatan yang dimohonkan kepada peradilan TUN bisa memenuhi legal standingnya,” jelas Fauzi.

Menanggapi usulan itu, Anggota KPU, Ilham Saputra mengatakan, KPU akan melakukan pembahasan terhadap revisi atas Peraturan KPU No.3/2017 tentang Pencalonan. Pada prinsipnya KPU akan membawa usulan dalam Bimtek terpadu sebagai bagian dari daftar inventarisasi masalah.

“Kita akan bahas usulan agar larangan petahana itu masuk sebagai syarat calon atau syarat pencalonan. Akan kita bahas secara komprehensif apakah hal itu dapat diakomodir dalam revisi Peraturan KPU tentang Pencalonan atau sebaliknya,” respon Ilham. []