Kamis (2/5) Partai Golongan Karya (Golkar) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye senilai 307 miliar rupiah, dengan sisa dana kampanye 200 juta rupiah.
“Dana yang diterima itu 307 miliar. Pengeluaran kita juga 307 miliar. Ada sisa anggaran itu sekitar 200 juta,” kata liaison officer (LO) Partai Golkar, Imran, di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat.
Diakui Imran, dana kampanye digunakan untuk membiayai alat peraga kampanye (APK), pertemuan tatap muka, iklan, dan kampanye akbar. Dana terbesar dialokasikan untuk APK dan iklan.
“Paling banyak sih habis untuk iklan dan APK. Rapat umum di GBK (Gelora Bung Karno) kemarin itu 4 M,” ujarnya.
Dana kampanye Partai Golkar bersumber dari caleg, partai politik, perseorangan, dan badan usaha. Besaran dana kampanye dari caleg yakni, 235 miliar rupiah, partai politik 72 miliar rupiah, badan usaha 395 juta rupiah, dan perseorangan 100 juta rupiah.
“Caleg paling kecil ada yang nyumbang 100 ribu, karena enggak kampanye sama sekali. Ada yang 1 juta, ada yang 2 M sampai 3 M,” jelas Imran.
Partai Golkar menyerahkan 9 boks dokumen bukti LPPDK. 3 boks untuk KPU, 3 boks untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan 3 boks lainnya untuk kantor akuntan public (KAP).