Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Pemilu 2024 belum menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara jujur. Tidak semua paslon melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk menggelar kampanye rapat umum, pertemuan tatap muka, iklan kampanye di media sosial, serta pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pada kampanye rapat umum, paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye rapat umum. Padahal, paslon ini menggelar rapat akbar di Jakarta International Stadion (JIS) pada 10 Februari. Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan dana Rp21,62 miliar untuk rapat umum, sementara paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebesar Rp124,78 miliar.
“Paslon Anies-Muhaimin menyampaikan 0 rupiah. Padahal, kalau kita lihat di laporan kampanye di Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), ada realisasi kampanye rapat umum yang jumlahnya lima kali, tapi kemudian kenapa tidak dilaporkan besaran biayanya oleh paslon 01?”” kata peneliti Perludem, Heroik Pratama, pada diskusi “Menyoal Transparansi Dana Kampanye di Pemilu 2024 dan Agenda Perbaikan untuk Pilkada 2024” (12/7) yang disiarkan secara daring di akun Youtube Sahabat ICW.
Selanjutnya, pada kampanye pertemuan tatap muka, paslon Prabowo-Gibran tidak melaporkan besaran biaya yang dikeluarkan. Merujuk Sikadeka KPU, paslon ini mengadakan 74 kali pertemuan tatap muka.
“ Di Sikadeka KPU, ada 74 kali pertemuan tatap muka yang sudah dilaksanakan. Apakah pertemuan tatap muka ini tidak mengeluarkan uang sehingga tidak dicantumkan di LPPDK?” tukas Heroik.
Satu paslon juga tidak melaporkan pengeluaran kampanye untuk iklan di media sosial, yakni paslon Anies-Muhaimin. Menelusuri Meta Ad Library, terdapat 1.394 iklan untuk paslon Anies-Muhaimin dengan total biaya Rp444.435.531 atau 444,4 juta rupiah selama periode 16 November-15 Desember 2023. Iklan untuk Anies-Muhaimin dipasang oleh akun resmi dan akun relawan.
“Nah, iklan yang berasal dari akun non official bisa dikategorisasi sebagai sumbangan dana kampanye dalam bentuk barang atau jasa yang digunakan untuk mengampanyekan calonnya. Tetapi sayangnya, ini tidak dicatat oleh paslon 01,” ujar Heroik.
Paslon 01 juga tak melaporkan besaran dana untuk pembuatan desain dan pemasangan bahan kampanye dan APK. Faktanya, APK paslon 01 dapat ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Menurut Heroik, sekalipun APK merupakan sumbangan dari relawan, sumbangan tersebut dapat dilaporkan di dalam LPPDK.
“Kami memahami ada kompleksitas pencatatan sumbangan dana kampanye dari relawan, tetapi seharusnya ada mekanisme pencatatan yang dibuat oleh internal tim pemenangan, yang mewajibkan agar di luar tim pemenangan atau relawan, bisa melaporkan dana kampanye yang mereka keluarkan,” tutup Heroik. []