November 15, 2024

MA Batalkan PKPU Percepatan Mantan Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membolehkan percepatan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan di pemilu legislatif.  MA menilai Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan DPR/DPRD dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Pencalonan DPD bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan MK 87/PUU-XX/2022.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiel dari para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi Putusan MA yang dikutip pada 29 September 2023.

MA menekankan bahwa PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 tersebut tidak bersifat mengikat. Kedua peraturan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu undang-undang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, MA memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023. Artinya, KPU harus mempunyai PKPU baru yang merevisi dua pasal dalam PKPU tersebut.

MA pun juga menghukum KPU untuk membayar biaya perkara. Nilai biaya perkara sebesar Rp 1.000.000.

Putusan MA itu merupakan respon dari uji materi yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil. Para pemohon uji materi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu, Saut Situmorang dan Abraham Samad. []