Mengoptimalkan Informasi “Koruptor Nyaleg” dalam Pemilu 2024
Seiring berjalannya tahapan Pemilu 2024, masyarakat kembali ramai membicarakan isu “koruptor nyaleg” sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, isu ini ramai setelah Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU 20/2018 yang melarang mantan terpidana koruptor mencalonkan di pemilu. Kini, melalui PKPU 3/2022, KPU tidak melarang mantan terpidana koruptor untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019, KPU …