August 8, 2024

Membatalkan Pencalonan Narapidana Bebas Bersyarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua daerah menetapkan calon yang masih berstatus narapidana bebas bersyarat sebagai calon kepala daerah. KPU dan Bawaslu didesak segera membatalkan pencalonan tersebut.

Dua calon yang masih berstatus bebas bersyarat terdaftar sebagai peserta pemilihan kepala daerah 2015, yaitu mantan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Mantan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo. Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, dilihat dari putusan pengadilan tetap, Jimmy dan Yusak masih berstatus narapidana hingga tahun 2017.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan harus dipahami bahwa seseorang yang berstatus bebas bersyarat belum bisa dikatakan selesai dari hukumannya. Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, mereka masih diwajibkan melapor ke penegak hukum.

“Sewaktu-waktu mereka bisa masuk kembali ke LP (Lembaga Permasyarakatan) tanpa lewat proses peradilan andai tidak memenuhi syarat yang diwajibkan padanya,” kata Fadli.

Peraturan KPU juga secara tegas telah menyatakan bahwa narapidana boleh mencalonkan apabila secara jujur dan terbuka mereka mengumumkan diri telah menjadi mantan terpidana. Perlu diketahui bahwa munculnya PKPU tersebut setelah pasal 7 huruf g UU 8/2015 dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, pasal tersebut mengatur bahwa calon kepala daerah adalah mereka yang tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih. MK kemudian memutuskan pasal bertentangan dengan UU sepanjang tidak dimaknai kecuali bagi mantan terpidana yang mengumumkan dirinya secara terbuka sebagai mantan terpidana.

Kemudian merujuk pasal 1 butir 32 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang dinyatakan terpidana adalah mereka yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga seseorang dinyatakan mantan terpidana adalah ketika mereka telah menyelesaikan seluruh pidana putusan pengadilan tetap.

“Artinya jika dilihat dari definisi tersebut, seseorang yang hendak menjadi calon kepala daerah, haruslah menjadi seorang mantan terpidana sebagaimana disebut dalam UU 8/2015 dan putusan MK terkait ‘mantan terpidana’ boleh menjadi calon,” kata Fadli.

Standar berbeda

Diloloskannya calon dengan status narapidana bebas bersyarat menunjukkan perlakuan dan standar berbeda oleh penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara justru menyatakan bebas bersyarat belum bisa ditetapkan sebagai calon.

Hal ini terlihat dalam keputusan KPU Sulawesi Utara terhadap Elly Lasut yang menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Putusan ini juga dikuatkan oleh putusan Bawaslu Sulawesi Utara yang berpandangan sama dengan KPU Sulawesi Utara.

Hasil verifikasi berkas KPU dan Bawaslu Sulut menyatakan bahwa pembebasan bersyarat juga masih sebagai warga binaan permasyarakatan. Narapidana (dalam lapas) dan klien (dalam bimbingan bapas) merupakan  terpidana yang punya kewajiban hukum menjalankan masa hukuman sampai selesai segala kewajiban dan tuntutan hukum.

“Pemohon telah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum selesai dijalani sehingga belum bisa disebut sebagai mantan terpidana,” seperti dikutip dari pernyataan KPU Sulut dalam berkas putusan Bawaslu RI atas gugatan Elly Lasut.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Insiatif, Veri Junaidi, menilai perbedaan sikap penyelenggara akan menimbulkan ketidakjelasan peraturan. Perbedaan ini bahkan akan menimbulkan kecemburuan di antara peserta pilkada.

Verifikasi yang dilakukan KPU Manado dan Boven Digoel perlu dipertanyakan kembali sehingga meloloskan calon dengan status bebas bersyarat. Sebab, jika dikaji dari pengertian mantan terpidana maupun KUHP, calon tersebut belum memenuhi syarat mantan terpidana.

Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Donal Fariz menilai, apabila KPU benar melakukan verifikasi, tidak mungkin ada standar berbeda atas hal yang sama. Terkait status bebas bersyarat, menurutnya, KPU dan Bawaslu sudah tegas mengatur dalam peraturan masing-masing. Jika aturan telah diatur namun masih terdapat penyimpangan, menurutnya independensi penyelenggara patut dipertanyakan.

“Kalau diloloskan maka kami curiga ada permainan. Sebab sulit tidak menghubungkan peristiwa tersebut. Penyelenggara ini harusnya tidak ada motivasi, namun ketika diloloskan ada motivasi yang nampak,” kata Donal.

KPU Boven Digoel, Pomi Bunkang menggangap putusan mereka terhadap Yusak sudah tepat dan sesuai UU. Ia mengatakan syarat itu telah dipenuhi Yusak ketika mengumumkan diri lewat Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai mantan narapidana. Sehingga surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan Yusak sebagai narapidana, menurut Pomi, telah tergantikan dengan putusan MK tersebut.

“Kalau bebas bersyarat itu saya pribadi tidak tahu karena saya menganggap itu bagian hukum. Kabag hukum yang kemudian mengkaji dan diplenokan,” katanya.

Selain itu, pleno penetapan calon juga dilakukan terbuka dengan dihadiri Panwas. Pada saat itu, Pomi menerangkan tidak ada pihak yang mempermasalahkan status Yusak, termasuk Panwaslu Boven Digul.

“Waktu pleno kami sudah lakukan apa yang ada di peraturan KPU dan putusan MK,” katanya.

Terkait di Manado, Koalisi Kawal Pilkada telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu Sulawesi Utara yang diteruskan ke Panwas Manado. Tetapi hingga sekarang belum diperoleh keterangan resmi dari Bawaslu maupun Panwas Manado terkait hasil laporan tersebut.

“Sejak 11 September dan sampai hari ini belum dapat putusan terkait dugaan pelanggaran. Apakah pelanggaran atau tidak semestinya kita berhak mengetahui karena laporan sudah satu bulan lebih,” kata Fadli.

Menunggu sikap tegas KPU dan Bawaslu 

Sikap penyelenggara yang menerima pencalonan dengan status bebas bersyarat akan mempengaruhi hasil pilkada. Donal mengatakan apabila calon tersebut menang, bisa saja digugat oleh calon lain ke MK karena status yang belum selesai menjalani proses hukuman. Apabila hasil ini digugat, jalannya pemerintahan daerah terancam.

Proses gugatan di MK maupun di PTUN akan berkonsekuensi tidak dilantiknya kepala daerah terpilih. Bisa juga dituntut dilakukannya pilkada ulang jika ternyata hasil pilkada diputuskan tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya. Tertundanya pemerintahan daerah akan merugikan masyarakat. “Sebelum kekonyolan ini terjadi, Panwas harusnya bisa memutus,” kata Donal.

Ketua Papua Research Center Amiruddin Al Rahab mengatakan sebagai penanggungjawab terakhir pelaksanaan pemilu, KPU RI harus segera mengambil sikap. Jika pun terjadi kekacauan akibat hasil pilkada, calon tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena KPU yang melakukan verifikasi terhadap calon.

Bawaslu Provinsi dan Panwas juga seharusnya bertindak sesuai dengan surat Edaran KPU RI. Surat Edaran Bawaslu Nomor 0274/Bawaslu/IX/2015 menegaskan, apabila terdapat calon dengan status bebas bersyarat, Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten melakukan klarifikasi. Selanjutnya dilakukan kajian kembali terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan calon kepada KPU setempat. Selanjutnya hasil kajian tersebut disampaikan kepada KPU setempat.

DEBORA BLANDINA