Permohonan Dikabulkan MK Tak Berarti Mengubah Kemenangan Calon
Permohonan sengketa hasil Pilkada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap tidak berarti mengubah kemenangan pasangan calon (paslon). Keputusan MKmerujuk pada hasil penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang. “Tidak semua putusan yang dimenangkan akan mengubah kemenangan calon. Kalau MK menilai ada kesalahan hitung, maka MK akan meminta penghitungan suara ulang. Kalau dirasa ada kecurangan, maka MK meminta dilakukannya pemungutan …