Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menjadi undang-undang diklaim menunjukkan kepatuhan pemerintah dan partai pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-undang Dasar. UU Pemilu yang baru saja disahkan menjadi landasan pelaksanaan pemilu serentak yang diamanatkan MK.
“Dengan telah disahkannya RUU Pemilu ini maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum sekaligus menunjukkan kepatuhan pemerintah dan seluruh parpol terhadap keputusan MK dan prinsip UUD 1945,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, saat rapat paripurna pengesahan RUU Pemilu di DPR, Jumat (21/7).
Ia juga menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden yang diputuskan harus memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional. Menurutnya, keputusan itu telah dilandaskan pada Pasal 6A Undang-undang Dasar. Pembahasannya pun telah dilakukan bersama seluruh fraksi yang menghuni panitia khusus RUU Pemilu.
“Segala pengaturan RUU yang telah disahkan hari ini termasuk masalah yang berkaitan dengan presidential threshold sudah sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 secara konstitusional,” tegas Tjahjo.
Seperti diketahui, rapat paripurna mengesahkan RUU Pemilu dengan salah satu ketentuan yang mengatur ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional. Fraksi Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat memutuskan untuk tidak ikut ambil bagian dan tidak bertanggung jawab atas putusan yang diambil tersebut.