Dalam rapat internal panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa RUU Pemilu yang telah dibuat Pemerintah bertujuan untuk menguatkan sistem kepartaian, selain sistem presidensil. Partai merupakan tiang dari politik pemerintahan yang memegang kekuasaan yang diberikan rakyat. Oleh karena itu, posisi partai dinilai perlu diperkuat.
“Kedaulatan itu kenyataannya ada di tangan partai, tentu dengan memberikan ruang bagi aspirasi rakyat. Jadi, kami ingin perkuat sistem kepartaian melalui RUU Pemilu,” tukas Tjahjo di Senayan, Jakarta Selatan (30/11).
Tjahjo menjelaskan bahwa salah satu upaya penguatan sistem kepartaian adalah dengan memberlakukan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. Menurutnya, melalui sistem ini, partai memiliki kuasa untuk menempatkan kader-kader paling berkualitas di pemerintahan.
“Memang sudah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengamanatkan sistem proporsional terbuka, tetapi sistem ini menimbulkan banyak korban dan masalah, seperti menguatnya politik uang dan politik instan. Jadi, kami ambil jalan tengah,” jelas Tjahjo.
Sistem proporsional terbuka terbatas sendiri ditentang oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan empat fraksi, yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Kami setuju sistem proporsional terbuka murni seperti yang telah diputuskan MK. Memang ada kekurangannya, tapi bisa diantisipasi salah satunya dengan memperketat syarat kader menjadi calon anggota legislatif,” kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP, Ahmadi Baidowi.