Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memandang perlu evaluasi dan pergantian penyelenggara pemilu di daerah-daerah yang terbukti lalai dan menyebabkan naiknya angka Pemungutan Suara Ulang (PSU). Perludem menilai, peningkatan angka PSU yang signifikan harus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tata kelola pemilu di Indonesia masih memiliki banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Tanpa langkah perbaikan yang konkret, bukan tidak mungkin pemilu-pemilu berikutnya akan mengalami masalah yang lebih parah, semakin membebani anggaran negara, dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tulis Perludem melalui keterangan resmi (5/3).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2025 telah memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah. Dari jumlah tersebut, 14 daerah harus mengulang pemungutan suara di seluruh TPS. Meningkatnya jumlah PSU tersebut menunjukan bahwa ada masalah mendasar dalam manajemen pemilu, mulai dari kelalaian administratif hingga kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga lemahnya pengawasan.
“Konsekuensi dari PSU ini bukan hanya pada aspek politik, tetapi juga berdampak besar terhadap anggaran negara. Pelaksanaan PSU membutuhkan tambahan dana yang signifikan, mencakup pencetakan ulang surat suara, distribusi logistik, biaya operasional petugas pemilu, hingga pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah pelanggaran berulang,” jelas Perludem.
Untuk itu, Perludem mendesak pemerintah dan DPR perlu segera merancang regulasi yang lebih ketat untuk mencegah kelalaian penyelenggara. Misalnya, dengan menetapkan sanksi tegas bagi KPU dan Bawaslu yang terbukti bertanggung jawab atas kesalahan administratif yang berujung pada PSU.
“Sanksi tersebut bisa berupa pemotongan anggaran operasional atau pencopotan pejabat terkait. Dengan demikian, ada insentif bagi penyelenggara untuk bekerja lebih profesional,” imbuhnya.
Selain itu Perludem juga menghimbau untuk penguatan pengawasan independen. Menurutnya harus ada mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap kerja KPU dan Bawaslu, termasuk keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pilkada. []