November 27, 2024

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Ambang Batas Parlemen

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahulan mengenai ambang batas parlemen 4% pada 8 Juli 2020 jam 14.00 WIB. Sidang atas Perkara PUU No. 48/PUU-XVIII/2020 ini menguji Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Partai Politik Peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, begitu bunyi ketentuan pasal dan ayatnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pemohon menjelaskan, penerapan ambang batas selama ini tak sesuai dengan sifat proporsional sistem pemilu.  Ambang batas parlemen yang makin meningkat dalam undang-undang pemilu dapat menanggung prinsip proporsionalitas terutama kesetaraan perlakuan antar partai politik peserta pemilu.

Bagi Perludem, permohonan ini ditujukan agar penentuan besaran ambang batas parlemen dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas. Lijphart (2003: 170-171) dalam studinya Degrees of Proportionality of Proportional Representation Formulas mendifinisikan proporsionalitas sebagai: (1) derajat dimana persentase perolehan kursi setimpa dengan persentase perolehan suara; (2) derajat di mana partai besar dan kecil diperlakukan setara.

Majelis Hakim Mahkamah memberikan sejumlah catatan. Hakim Saldi Isra mengingatkan pasal-pasal konstitusional yang digunakan dan penguatan pembeda permohonan ini dengan permohonan sebelumnya. Hakim Arief Hidayat mengingatkan mengenai angka ambang batas parlemen yang merupakan ranah pembentuk undang-undang. Sedangkan Hakim Wahiduddin Adams Pasal 414 UU 7/2017 yang diuji harus dicermati kaitan dan implikasinya dengan pasal-pasal lainnya. []