August 8, 2024

MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Yapen

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang di semua distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Perintah ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum setempat mendiskualifikasi pasangan petahana tidak sesuai dengan perintah KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Yapen sudah merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang di dua distrik karena ada kecurangan yang dilakukan salah satu pasangan calon. Pemungutan suara ulang itu kemudian digelar pada 10 Maret 2017. Ketika itu, pasangan petahana, yakni Tonny Tesar dan Fransa Sanadi, didiskualifikasi KPU Yapen karena dinilai melakukan pelanggaran, yaitu memobilisasi massa dan memengaruhi aparatur sipil negara. Tonny-Fransa dinilai memanfaatkan posisinya sebagai petahana. Dalam Pilkada Yapen, ada enam peserta.

Karena ada keputusan diskualifikasi, perolehan suara petahana tidak dihitung atau memperoleh nol suara. Pada 27 Maret 2017, KPU Yapen mengumumkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan pasangan nomor urut lima, yakni Benyamin Arisoy-Nathan Bonay dengan 29.055 suara.

Pasangan Tonny-Frans keberatan dengan keputusan KPU karena mengabaikan surat dari KPU dan Bawaslu yang menyatakan pelanggaran yang dituduhkan tidak terbukti. KPU dan Bawaslu meminta KPU setempat membatalkan keputusan mendiskualifikasi Tonny-Frans.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, MK menyatakan, keputusan KPU Yapen tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara cacat hukum karena tidak menyertakan penghitungan suara petahana.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan KPU Yapen untuk menyiapkan pemungutan suara ulang. Ia juga meminta KPU Yapen membicarakan masalah pembiayaan dengan pemerintah daerah.

Selain Yapen, MK juga memutus sengketa pilkada di tujuh daerah lainnya, yakni Sulawesi Barat, Kota Yogyakarta, Kota Salatiga (Jawa Tengah), Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Maybrat (Papua Barat), dan Kabupaten Gayo Lues (Aceh). (REK)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/kompas/2017/20170427kompas/#/5/