Kamis (6/6), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara permohonan sengketa hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo. MK juga meminta agar partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon untuk memenuhi syarat tersebut sebelum dilakukannya PSU. Apabila terdapat partai yang tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai tersebut dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
“…dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.” Putusan MK No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, halaman 105.
Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa untuk pemilu yang akan datang, bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon perempuan, KPU diharuskan untuk memerintahkan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon. Jika tetap tidak terpenuhi, maka KPU wajib mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan.
MK juga menerangkan perlunya tindakan afirmasi terhadap perempuan di politik, dengan mengacu pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
“Bahkan, sebagai bentuk upaya meneguhkan keinginan untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan, telah menjadi semacam “politik hukum” menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.” Putusan MK No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, halaman 91.
MK menilai bahwa KPU semestinya dapat menyesuaikan aturan pembulatan ke atas untuk jumlah perempuan di setiap daftar calon dengan mengikuti Putusan MA. Terdapat cukup waktu untuk melakukan penyesuaian. Pengucapan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 dilakukan pada 29 Agustus 2023. Sementara, waktu pengajuan untuk mengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ialah 14-20 September 2023 dan batas waktu pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yakni, 4 November 2023.
“Dengan menggunakan penghitungan sederhana, pengucapan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 24 P/HUM/2023 pada tanggal 29 Agustus 2023 memiliki jarak waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari hingga batas waktu pengumuman DCT. Dengan waktu tersebut, baik penyelenggara, in casu KPU, maupun partai politik peserta pemilu masih memiliki kesempatan yang lebih dari cukup mengikuti atau melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023.” Putusan MK No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, halaman 98.
Sebagaimana diketahui, dari 18 partai politik peserta pemilu yang berkompetisi di dapil Gorontalo 6, terdapat empat partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. Keempat partai hanya memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 27,27 persen.
Menurut PKS, dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pada empat partai tersebut, maka keikutsertaan keempat parpol dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo 6 tidak memenuhi ketentuan Pasal 248 UU Pemilu. Begitu pula dengan KPU yang tidak menjalankan Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dengan tetap mengesahkan bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo 6. PKS meminta MK mendiskualifikasi empat partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di dapil Gorontalo 6. Namun MK memutuskan PSU. []