August 8, 2024

MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Parlemen oleh Perludem karena Persoalan Kedudukan Hukum

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pasal 414 ayat (1) Undang-undang No.7/2017 mengenai ambang batas parlemen 4% coba Perludem uji berdasar standar jelas dan terbuka. Urgensi uji materi ambang batas parlemen ini tak disinggung MK karena persoalan kedudukan Pemohon.

“Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Hakim Konstitusi membacakan Amar Putusan (27/8) di Jakarta Pusat.

Mahkamah menjelaskan, masalah legal standing ada dalam perbedaan nama yang mewakili Perludem sebagai badan hukum yayasan. Mahkamah menilai pengurus yang berhak mewakili Yayasan Perludem dalam berperkara di hadapan Mahkamah adalah: a. Ketua Umum bersama dengan salah seorang pengurus; atau b. Ketua lain bersama dengan Sekretaris Umum; atau c. Ketua lain bersama Sekretaris lain. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Pemohon sebagai Yayasan diwakili oleh Bendahara dan Sekretaris, dan bukan diwakili oleh dua pengurus.

Mahkamah menilai Surat Kuasa Pengurus Yayasan Perludem No: 110/SK-Perludem/VII/2020, bertanggal 10 Juli 2020 (bukti P-7), tidak memenuhi syarat pemberian kuasa yang diatur dalam Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem. Seharusnya berdasarkan Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem, pihak yang berhak mewakili Pemohon adalah Ketua Umum/Ketua bersama dengan seorang Pengurus lainnya.

Namun dalam surat kuasa Pemohon posisinya berkebalikan, yaitu pihak yang mewakili Pemohon adalah Bendahara dan Sekretaris, sementara Ketua justru ditempatkan sebagai pihak yang diberi kuasa. Mahkamah berpendapat Surat Kuasa Pengurus Yayasan Perludem No: 110/SK-Perludem/VII/2020, bertanggal 10 Juli 2020, adalah tidak sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Perludem sehingga pihak yang mendalilkan diri sebagai kuasa hukum tidak berhak mewakili Pemohon.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.

“Tentu kami menerima apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Tapi kami menyayangkan MK sama sekali tidak menyingung pokok yang kami mohonkan. Di dalam persidangan MK hanya berkutat pada legal standing Perludem sebagai Pemohon,” respon Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati selepas sidang (27/8). []