Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dinilai tidak perlu memuat waktu spesifik penundaan pemungutan suara Pilkada 2020. Penyebutan waktu secara spesifik di tengah situasi ketidakpastiaan akhir pandemi Covid-19 dikhawatirkan akan membutuhkan Perppu penundaan kembali jika dalam waktu yang telah ditentukan Pilkada tak kunjung bisa dilaksanakan.
Perppu cukup menyebut, pemerintah menentukan dua bulan setelah tanggap darurat pandemi Covid-19 (status: keadaan tertentu bencana) dicabut, KPU diperintahkan menetapkan tahapan Pilkada.
“Pemerintah memberi delegasi kepada KPU untuk menyelenggarakan tahapan jika wabah telah selesai,” tandas Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dalam diskusi daring “Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada” (29/3).
Menurut Feri, KPU perlu proaktif membantu pemerintah dalam penerbitan Perppu penundaan Pilkada 2020 ini. KPU dapat menyusun daftar inventaris masalah dan beberapa skenario penundaan.
“Untuk membantu Pemerintah, KPU perlu proaktif. Orang kan sedang fokus menangani becana besar. Tentu segala pikiran tertumpah kepada banyak hal itu,” ujarnya.