August 8, 2024

PAN dan PKB Pertanyakan Posisi TNI dalam Penanganan Situasi Darurat Pemilu

Pada rapat dengar pendapat Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan posisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan situasi darurat pemilu. PAN menilai RUU Pemilu belum memberikan wewenang kepada TNI. Padahal, situasi darurat pemilu mesti diantisipasi.

“TNI ini belum dikasih wewenang dalam kepemiluan. Apa TNI statusnya adalah BKO (Bawah Kendali Operasi)? Gangguan kamtib itu marak di masa kampanye. Di Aceh, di Papua Barat, contohnya,” kata anggota Pansus Fraksi PAN, Totok Daryanto, di Senayan, Jakarta Selatan (13/12).

Hal yang sama dikemukakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB menilai bahwa TNI seharusnya memiliki wewenang dalam sistem pengamanan pemilu. Terutama di wilayah yang biasa terjadi konflik selama pemilu berlangsung.

“Situasi darurat pemilu ada di RUU Pemilu, tapi sistem pengamanan pemilu ini bagaimana? Saya pikir TNI perlu memberikan masukan, peran apa yang dapat dilakukan TNI untuk hal ini?” kata anggota Pansus Fraksi PKB, Siti Masrifah.

Peran TNI di dalam RUU Pemilu, dijelaskan secara gamblang hanya pada Pasal 317 ayat (9), yakni membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengamanan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. TNI dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.