September 13, 2024

Pansus RUU Pemilu Harus Perjelas Desain Kelembagaan KPU

Ad hoc atau tidaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota bergantung pada desain kelembagaan yang akan diatur Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Pansus RUU Pemilu harus memperjelas maksud KPU kabupaten/kota ad hoc yang diwacanakan.

“Keanggotaannya ad hoc namun sekretariat organiknya tetap permanen, ataukah ad hoc secara keseluruhan baik keaanggotaan maupun kelembagaan sekretariat seperti halnya Panwaslu kabupaten/kota? Hal itu mendesak untuk diperjelas Pansus RUU Pemilu,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, saat dihubungi (4/5).

Menurut Titi, ad hoc tidaknya KPU kabupaten kota ditentukan pada tugas, pokok, dan fungsi yang ingin dilekatkan. Hal tersebut berpengaruh pada bagaimana KPU akan difungsikan dalam pelaksanaan tahapan pemilu baik pra, ketika, maupun pascapemilu.

KPU kabupaten/kota dinilai masih diperlukan untuk fungsi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, fungsi pendidikan pemilih, maupun pemeliharaan informasi kepemiluan.

“Namun memang harus diperjelas apakah kerja-kerja itu cukup dilakukan oleh sekretariat yang permanen sebagai bagian dari kelembagaan KPU ataukah juga memerlukan representasi di luar struktural sekretariat birokrasi KPU yaitu yang kita kenal selama ini sebagai anggota-anggota KPU,” kata Titi.