August 8, 2024

Pansus RUU Pemilu Diharap Koreksi 22 Pasal Inkonstitusional

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu diharapkan melakukan koreksi terhadap RUU yang diserahkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Oktober 2016 lalu. Terdapat 22 pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai regulasi kepemiluan.

“22 pasal inkonstitusional yang kami temukan menunjukkan bahwa Pemerintah kurang perhatian terhadap RUU Pemilu. Regulasi yang bertentangan dengan putusan MK mengapa masih dimuat? Apakah pemerintah tidak cek putusan-putusan MK saat perumusan RUU? Nah ini Pansus harus koreksi kesalahan 22 pasal tersebut,” kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, pada diskusi “22 Pasal Inkonstitusional dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu” di Menteng, Jakarta Pusat (3/11).

Menanggapi hal tersebut, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, berpendapat bahwa pasal-pasal RUU yang inkonstitusional harus segera diperbaiki untuk menghindari judicial review (JR) setelah RUU disahkan. Sebab, belajar dari pengalaman Pemilu 2009 lalu, JR mengganggu tahapan pemilu yang tengah berlangsung.

“Juni 2017 nanti tahapan Pemilu Serentak 2019 sudah dimulai. Kalau pasal-pasal inkonstitusional ini tetap dipertahankan oleh Pansus, kemudian disahkan DPR, pasti berpotensi mengundang JR yang mengganggu tahapan Pemilu 2019,” kata Fadli.

22 pasal yang dinilai inkonstitusonal oleh penelitian yang dilakukan oleh Kode Inisiatif, yakni, Pasal 14 ayat (1) huruf (i), Pasal 30 ayat (3), Pasal 58 ayat (4), Pasal 89 ayat (1) huruf (b), Pasal 138 ayat (2), Pasal 140 ayat (1), Pasal 190, Pasal 203 ayat (5), Pasal 209 ayat (1) huruf (k), Pasal 214 ayat (2), Pasal 254 ayat (5), Pasal 264, Pasal 318 ayat (2), Pasal 329 ayat (1) huruf (b), Pasal 362 ayat (2), Pasal 390 ayat (2), Pasal 395 ayat (1), Pasal 401, Pasal 412 ayat (3), Pasal 428 ayat (2) dan (6), Pasal 437 ayat (12), dan Pasal 483.