August 8, 2024

Parpol Peserta Pemilu 2014 Otomatis Jadi Peserta Pemilu 2019

Partai politik peserta pemilu 2014 otomatis jadi peserta Pemilu 2019. Dalam rapat Panitia Khusus Undang-undang Pemilu dengan Pemerintah (30/5), disebutkan 10 partai parlemen dan 2 partai yang tak lolos ambang batas pada Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi untuk jadi partai politik peserta pemilu di 2019.

“Kalau sudah disunat, kenapa harus disunat lagi?” kata perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo.

Dari 10 fraksi yang terlibat dalam rancangan UU Pemilu mutlak sepakat syarat verifikasi peserta pemilu adalah tetap seperti 2014 sehingga kepesertaannya otomatis dilanjutkan di Pemilu 2019. Dinamika hanya muncul dari perbedaan penambahan syarat menjadi kepemilikan kesekretariatan parpol 100% provinsi, 100% kabupaten/kota, dan 75% kecamatan tapi hanya untuk memunculkan kesan parpol parlemen tak masalah diverifikasi kembali untuk 2019.

“Jangan ada kesan kalau partai parlemen ini tak mau diverifikasi. Kami ada yang berkeinginan syarat verifikasi ditambah jadi 75% kecamatan,” kata perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamaruzzaman.

Dengan hasil ini hampir bisa dipastikan Pemilu 2019 setidaknya ada 12 partai politik peserta pemilu. Jika ada partai lain yang mau menjadi peserta, UU Pemilu mengatur persyaratan di antaranya harus memiliki kantor kesekretariatan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan dengan verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. []