August 8, 2024

Pasal-pasal Terkait Posisi dan Kewenangan Ketua KPU

Meninggalnya ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Husni Kami Manik secara struktur kelembagaan berarti kekosongan kepemimpinan. Ketiadaan ini pun berarti kekosongan satu keanggotaan KPU. Pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tercantum penjelasan posisi dan kewenangan Ketua KPU yang penting dalam menjalankan lembaga penyelanggara pemilu.

“Ketua KPU punya peran sebagai fasilitator kelembagaan KPU khususnya dalam relasi eksternal KPU dengan mitra-mitranya,” kata direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (7/12).

Titi menjelaskan, secara internal dalam kepemimpinan yang kolektif kolegial Ketua KPU menjadi fasilitator dalam mengelola organisasi. Khususnya berkaitan dengan tugas-tugas administratif kelembagaan, memimpin rapat, menandatangani surat-surat, dan rutinitas organisasi lainnya.

Secara rinci penjelasan Titi ada dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Berikut pasal-pasal terkait posisi dan kewenangan ketua KPU:

Bagian Kedua mengenai Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan, Pasal 6 menjelaskan jumlah anggota KPU dan tata cara pemilihan ketua. Ayat (1) bagian a bertuliskan, jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang. Ayat 2 menjelaskan, keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ayat 3 menjelaskan, ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 7 Ayat (1) merinci tugas ketua KPU sebagai berikut: a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU; b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU. Dalam bagian Penjelasan, dijelaskan bahwa ketentuan d berarti, yang berhak menandatangani peraturan dan keputusan KPU adalah Ketua KPU. Ayat (2) menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU bertanggung jawab kepada rapat pleno.

Bagian Ketiga mengenai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban pada Ayat (4) ketentuan h menekankan, KPU dalam menyelenggarakan pemilu punya kewajiban membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.

Pasal 35 menjelaskan Rapat Pleno. Ayat (3) bertuliskan, apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.

Pasal 36 menjelaskan penetapan Hasil Pemilu. Ayat (1) bertuliskan, ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. Ayat (2) bertuliskan, dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.

Pasal 50 mengenai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Ayat (2) bertuliskan, Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama Ketua KPU.

Pasal 57 menjelaskan Sekretaris Jenderal KPU yang berkait dengan Ketua KPU. Ayat (6) bertuliskan, Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

Secara umum, ketiadaan/berhentinya keanggotaan KPU dijelaskan pada Paragraf 5 mengenai Pemberhentian. Pasal 27 Ayat (1) bertuliskan, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; c. berhalangan tetap lainnya; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat.

Lalu, Ayat (5) bertuliskan, penggantian antarwaktu anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Peran strategis konstitusional KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang nasional, tetap, dan mandiri membutuhkan keberlanjutan kepemimpinan. Pemahaman terhadap kewenangan Ketua KPU menjadi pertimbangan penting dalam kepemimpinan KPU yang minimal sama baik dengan sebelumnya. []

USEP HASAN SADIKIN

Artikel terkait:

http://www.rumahpemilu.org/in/read/11539/Penggantian-Antarwaktu-Anggota-KPU