Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 kian menjelang. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 14/2016, untuk dapat memilih pada pemungutan suara Pilkada 15 Februari 2017 nanti, Anda mesti terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Cek apakah Anda sudah terdaftar apa belum dalam DPT. Ada tiga cara untuk mengecek nama Anda di DPT,” kata Betty Epsilon Idroos, anggota KPU DKI Jakarta, dalam keterangan yang diterima redaksi Rumah Pemilu (6/1).
Pertama, Anda dapat mengecek nama Anda di laman daring https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional. Masukkan NIK pada kolom “Cari NIK” untuk mengetahui status Anda—terdaftar atau tidak.
Kedua, Anda bisa datang ke kantor kelurahan. Di kantor kelurahan, Anda dapat memeriksa DPT yang ditempel pada papan pengumuman.
Ketiga, Anda bisa menanyakan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sekitar tempat tinggal Anda. Kantor KPU Kabupaten/Kota juga membuka layanan ini pada desk PPID.
Jika tidak ada nama Anda dalam daftar tersebut, Anda masih bisa memilih dengan memenuhi beberapa persyaratan. “Anda dapat menggunakan hak sebagai pemilih dengan kategorisasi pemilih tambahan atau disingkat dengan DPTb. Syarat menjadi pemilih DPTb adalah bawa bukti-bukti,” kata Betty.