November 27, 2024

Pembahasan Berpotensi Molor

Kualitas Penyelenggaraan Pemilu 2019 Dipertaruhkan

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu diperkirakan akan molor dari jadwal yang ditetapkan. Fraksi-fraksi di DPR yang seharusnya menyerahkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU itu pada 10 Januari ini belum rampung melakukan konsolidasi.

Padahal, Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu yang dibentuk DPR berhadapan dengan tenggat yang terbatas. DPR dan pemerintah harus menyelesaikan pembahasan RUU itu sebelum Juni 2017. Pasalnya, 22 bulan sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 digelar, tahapan pemilu sudah harus dimulai. DPR juga menetapkan target lebih awal bahwa pembahasan harus tuntas dan disetujui jadi UU pada 28 April 2017.

Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar saat dihubungi dari Jakarta, Senin (2/1), mengatakan, pembahasan mungkin mundur karena belum semua fraksi merampungkan daftar inventaris masalah (DIM). Fraksi Partai Golkar, misalnya, belum memfinalisasi DIM karena masih diproses tenaga ahli fraksi dan belum dirapatkan oleh anggota fraksi.

“Seharusnya tanggal 10 Januari DIM sudah diserahkan ke Sekretariat Pansus. Tampaknya akan mundur karena DIM ini masih harus dibahas melalui rapat pleno fraksi terlebih dahulu,” kata Agun.

Namun, ia membantah mundurnya penyerahan DIM akan berdampak pada jadwal pembahasan yang molor. Sebab, prosedur dan mekanisme pembahasan sudah disepakati antara fraksi-fraksi. Tenggat penyelesaian sebelum Juni 2017 juga merupakan komitmen yang harus dicapai DPR dan pemerintah.

Isu krusial

Ada 18 isu krusial dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang kini sedang dipetakan oleh 10 fraksi di DPR. Isu itu, di antaranya, terkait kedudukan penyelenggara pemilu, sistem pemilihan dalam pemilu legislatif, sengketa kepengurusan partai politik, ambang batas parlemen dan presiden/wakil presiden, pemilu berbasis elektronik, serta metode konversi suara ke kursi legislatif. Isu-isu itu akan dipetakan berdasarkan sikap fraksi dalam DIM.

Isu krusial itu akan dibahas oleh sebagian anggota pansus, sementara isu lain di luar pengelompokan isu krusial akan dibahas oleh anggota pansus yang lainnya. Pola pembahasan seperti itu diharapkan dapat mempercepat proses di DPR.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan saat ini memasuki tahap finalisasi DIM RUU Pemilu. Kendati demikian, menurut anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi, beberapa poin masih harus dibahas secara internal antara fraksi dan partai. “Kalau belum semua DIM dari fraksi-fraksi bisa terkumpul pekan depan, mungkin batas waktunya harus diperpanjang,” kata Baidowi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, pansus semestinya melanjutkan pembahasan secara fokus, efektif, dan cermat. Jika pansus tidak mengefektifkan pembahasan, dampaknya adalah kualitas penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Dampaknya akan ke mana-mana. Mulai dari mempersulit penyelenggara pemilu mempersiapkan aturan teknis, tahapan pemilu, serta memunculkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2019,” kata Titi.

Oleh sebab itu, strategi pembahasan RUU seharusnya tetap fokus pada hal-hal prioritas, harmonisasi berbagai ketentuan dan peraturan yang tumpang tindih serta tidak konsisten, serta mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan.

“Memaksakan pembahasan beberapa isu sekaligus dalam waktu yang sempit itu sangat berisiko melahirkan aturan yang dangkal dan tidak menjawab kebutuhan pemilu yang demokratis dan berkualitas,” kata Titi. (AGE)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/170103kompas/#/3/