Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penundaan pilkada membutuhkan daftar masalah yang menjadi acuan penyusunan pasal/ayat, di antaranya masalah pembiayaan pilkada. Kepastian anggaran salah satu masalah utama dalam penundaan dan keberlanjutan pilkada serentak. Penundaan Pilkada 2020 di 270 daerah karena wabah Coronavirus disease (Covid-19) menambah dasar pertimbangan keserentakan pilkada perlu dipastikan APBN.
“Memang, penundaan pilkada serentak tidak bisa serta merta dilakukan karena ada problem anggaran. Kalau masih pake rezim otonomi, ini kesulitan,” kata perwakilan Kantor Staf Presiden, Sigit Pamungkas pada diskusi media pada melalui pertemuan daring yang difasilitasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 29/3.
Sigit menjelaskan, keadaan Covid-19 yang lahirkan kebutuhan penundaan Pilkada 2020 di 270 daerah bisa menjadi pintu masuk anggaran pilkada bisa didanai dari APBN. Menurut anggota KPU tingkat pusat 2012-2017 ini, keserentakan penundaan dan keberlanjutan pilkada lebih bisa dipastikan jika pendanaannya melalui APBN, bukan APBD.
“Jadi, jika wabah corona ini sudah berhenti, KPU bisa langsung masuk untuk mendanai pilkada,” ujar Sigit.
Sigit pun mengingatkan, pembiayaan pilkada serentak melalui APBN ini merupakan hal yang sering disuarakan dalam evaluasi pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu nasional, tetap, dan mandir yang dijamin konstitusi dan juga sebagai penanggungjawab akhir pilkada bisa lebih memastikan keserentakan dalam menunda atau melanjutkan penyelenggaraan pilkada. []