November 15, 2024

Pemborosan 56 Milyar Setahun untuk Tambahan 15 Kursi DPR

Penambahan 15 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkonsekuensi pada pemborosan anggaran negara sebesar 56 milyar per tahun. Indonesia Budget Center (IBC) menyayangkan sikap anggota Pansus Rancangan Undang-undang pemilu yang menganggap remeh pemborosan ini.

“IBC menyayangkan, DPR menganggap anggaran Rp56 milyar/tahun dianggap remeh temeh, di tengah Presiden Jokowi sedang berupaya melakukan penghematan anggaran dan pengetatan belanja konsumtif,” kata Roy Salam, Direktur Eksekutif IBC, dalam keterangan persnya (30/5).

Hasil hitungan IBC, seorang anggota DPR menelan dana negara Rp3,7 milyar per tahun. Anggaran itu meliputi lima item. Pertama, gaji dan tunjangan sebesar Rp694,73 juta per tahun. Kedua, pengadaan tenaga ahli dan asisten sebanyak lima orang yang mencapai Rp420 juta per tahun. Ketiga, biaya uang muka untuk pembelian kendaraan pribadi sebesar Rp116,65 juta. Keempat, biaya kegiatan reses sebesar Rp2,36 milyar per tahun. Kelima, biaya pengadaan dan operasional rumah aspirasi Rp150 juta per tahun.

Anggaran tersebut belum termasuk biaya sarana dan prasana pendukung lainnya seperti biaya pembangunan rumah dinas baru dan perlengkapannya, biaya pembangunan ruang kerja anggota DPR baru dan perlengkapannya, anggaran untuk rapat-rapat alat kelengkapan dewan dan anggaran perjalanan dinas di dalam dan luar negeri.

Dari hitung-hitungan itu, penambahan kursi bukan pilihan yang bijak. IBC merekomendasikan untuk mempertahankan jumlah anggota DPR saat ini dan menghitung kembali alokasi kursi ke daerah pemilihan secara adil dan proporsional.