Komisi Pemilihan Umum sudah memiliki Ketua pengganti Husni Kamil Manik yang meninggal dunia. Juri Ardiantoro terpilih melalui musyawarah dan pemungutan suara. Ada yang menilai langkah cepat pemilihan ketua penting mengingat tahapan Pilkada 2017 yang dimulai Agustus. Ada juga yang menilai tak tepat merujuk waktu tersedia sebelum tahapan masih cukup untuk menunggu anggota pengganti mengisi.
“Ketua bisa langsung dipilih tanpa harus menunggu PAW (penggantian antarwaktu) almarhum Pak Husni sebab secara kuorum sudah memenuhi syarat,†kata direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (19/7).
Menurut Titi, banyak tugas kelembagaan KPU yang memerlukan kepemimpinan definitif di KPU. Salah satunya terkait dengan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 di 101 daerah. Tahapan utama akan dimulai Agustus 2016.
Penjelasan Titi itu penting dikaitkan dengan status kondisional kekosongan Ketua KPU. Sebelum Juri terpilih, beberapa hari posisi ketua sementara diisi Hadar Nafis Gumay dengan status Plt.
Anggota KPU, Ida Budhiati menjelaskan, status “Plt Ketua†penting untuk fungsi kepemimpinan KPU secara sementara. Tapi, status “Plt Ketua†tak bisa melakukan hal strategis layaknya Ketua (definitif) KPU. Yang dimaksud hal strategis adalah penandatanganan anggaran dan produk hukum KPU, seperti Peraturan KPU.
“Kami dulu pernah ditegur DKPP karena ada peraturan yang ditandatangani Plt Ketua. Peraturan merupakan hal strategis yang menyangkut kenegaraan dan kepentingan antar pihak, maka harus ditandatangani Ketua,†kata Ida.
Adapun dipilihnya Hadar sebagai “Plt Ketua†adalah untuk mempersiapkan pemilihan Ketua Definitif KPU. Kebutuhan kepemimpinan pun bisa terpenuhi melalui Plt Ketua KPU hingga terpilihnya Ketua Definitif.
Apa yang disampaikan Ida menjawab perbedaan pandangan dari Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman. Pada rapat dengar pendapat di DPR (18/7) Rambe mengatakan, pemilihan Ketua KPU harus menunggu anggota pengganti untuk mengisi kekosongan anggota.
“Tujuh orang dulu baru memilih ketua KPU itu lebih baik. DPR sudah surati presiden. Harus ada surat dari presiden bahwa ini lowong. Penggantinya sesuai dengan peringkat hasil fit proper test. Kita kirim juga itu,” kata Rambe.
Menurut Ida, tahapan utama Pilkada 2017 sudah dimulai Agustus 2016. KPU berkebutuhan melakukan uji publik dan pengesahan sejumlah PKPU sehingga Ketua KPU pun mutlak dibutuhkan. Menunggu anggota KPU pengganti sehingga anggota KPU menjadi tujuh mungkin ideal, tapi kebutuhan waktu untuk menghasilkan sejumlah PKPU yang baik adalah kepastian.
Malam hari setelah rapat dengar pendapat pada 18 Juli 2016, enam anggota KPU melakukan pemilihan Ketua KPU melalui rapat pleno tertutup di Sekretariatan KPU RI, Jalan Imam Bonjol. Pemilihan berlangsung dan menghasilkan keterpilihan Ketua KPU hingga jelang dini hari.
“Saat itu kami berenam satu pemahaman bahwa Ketua KPU harus ditetapkan segera,†kata Ida (21/8).
Ida menceritakan, pemilihan Ketua KPU berlangsung dua tahap. Tahap pertama melalui pemungutan suara. Tahap kedua melalui musyawarah mufakat. Pada tahap pertama didapat dua nama, Juri Ardiantoro dan Hadar Nafis Gumay. Pada tahap kedua musyawarah tak melibatkan Juri dan Hadar sehingga hanya dilakukan empat anggota KPU: Ida, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman.
Pada tahap kedua, empat anggota KPU sepakat untuk memilih Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik. “Semua sepakat memilih Juri melalui musyawarah mufakat,†kata Ida meyakinkan. []
USEP HASAN SADIKIN