September 13, 2024

Penambahan Kursi DPR, Pemerintah: Justifikasi Metodologisnya Tak Ketemu

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penambahan 19 kursi di DPR—dari semula 560 jadi 579 kursi. Angka ini didapat dari simulasi yang dilakukan bersama pemerintah. Simulasi tersebut menyebut ada 19 kursi yang mesti direalokasi—19 kursi dari daerah yang kelebihan mesti dialokasi ke daerah yang kekurangan kursi. Namun, DPR tak mau mengurangi kursi dari daerah yang kelebihan kursi. Menurut DPR, pengurangan kursi akan menimbulkan instabilitas politik.

Pemerintah, yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengaku tak bisa menemukan justifikasi metodologis penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penambahan kursi bukan solusi bagi masalah representasi daerah di DPR.

“Justifikasi metodologisnya gak nemu ini 579. Karena yang kelebihan tak dikurangi,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi A Temenggung, saat rapat Pansus RUU Pemilu di Ruang Rapat KK1, Kompleks Parlemen, Jakarta (29/5).

Simulasi yang dilakukan pemerintah menggunakan variabel penduduk dan luas wilayah. Dari simulasi itu, ada 19 kursi yang harus ditambah, tetapi 19 kursi juga harus dikurangi.

“Kami push ke 560. Berkembang lah di Pansus yang lebih tak dikurang. Harusnya penambahan itu 0 karena kita push ke 560,” tegas Yuswandi.

Menanggapi hal tersebut, Yandri Susanto, pimpinan Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN, mengaku keputusan untuk tak mengurangi daerah yang kelebihan kursi telah disepakati Pansus. Soal formula, ia menekankan tak akan ada rumus yang cocok karena kondisi Indonesia khas.

“Persoalan tambah kursi ini gak akan ketemu kalau pakai satu rumus. Kalau pendekatan wilayah, pendekatan penduduk gak akan ketemu. Kalau pakai metode tidak akan ketemu. Ini Indonesia,” tegas Yandri.