September 13, 2024

Penanganan Perkara PHPU Tahun 2019 Terdiri Atas 11 Tahap

Berdasarkan rilis pers yang diterima oleh rumahpemilu.org, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa MK menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tanggal 23-25 Mei 2019. Sedangkan, untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pengajuan permohonan dibuka sejak 8 Mei hingga 25 Juni 2019.

Pada PHPU Pilpres, pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dilakukan tanggal 11 Juni. Pemeriksaan pendahuluan 14 Juni. Pemeriksaan persidangan 17-21 Juni. Dan Sidang pengucapan putusan 28 Juni.

Pada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg), pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK tanggal 1 Juli. Pemeriksaan pendahuluan 9-12 Juli. Pemeriksaan persidangan 13-30 Juni. Sidang pengucapan putusan 6-9 Agustus.

Dalam rilisnya MK juga menjelaskan bahwa kegiatan penanganan perkara PHPU terdiri atas 11 tahap, yakni pengajuan permohonan pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon, perbaikan kelengkapan permohonan pemohon, pencatatan permohonan pemohon dalam  BRPK, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pemeriksaan pendahuluan, penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim (RPH), sidang pengucapan putusan, serta penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Adapun tahapan dan jadwal selengkapnya dapat dibaca dalam Peraturan MK No.5/2018 yang dapat diunduh di www.mkri.id.