September 13, 2024

Penempatan Perempuan Caleg di Nomor Urut Adalah Domain Partai

Penempatan perempuan calon anggota legislatif (caleg) di nomor urut adalah kewenangan partai. Hal tersebut jadi pertimbangan pemerintah untuk lebih memilih ketentuan afirmasi berupa “tiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon” ketimbang “menempatkan perempuan di nomor urut satu di tiga puluh persen dapil.”

“Memang menginginkan sekian persen harus nomor satu. Nah, itu domainnya partai politik, jadi makanya kita ambil jalan tengah, minimal dari tiga calon itu, ada satu perempuan karena ini domain partai politik,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, saat memberikan keterangan mewakili pemerintah pada sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) (25/9).

Tjahjo menilai, pasal afirmasi itu memadai dan telah sejalan pula dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Pasal afirmasi tersebut adalah langkah awal untuk memberikan peluang kepada perempuan sekaligus menguji akseptabilitas perempuan memasuki ranah politik yang bukan semata-mata karena statusnya sebagai perempuan.

Dalam persidangan tersebut, Saldi Isra—hakim konstitusi—meminta pemerintah untuk menjelaskan perdebatan-perdebatan di sekitar pasal afirmasi yang berlangsung alot. Penjelasan itu dibutuhkan untuk memperluas perspektif hakim untuk mengadili perkara-perkara yang diajukan.

“Perdebatan-perdebatan yang ada di sekitar pasal itu bisa disampaikan ke kita ketika pasal itu dirumuskan. Karena kan kita baca juga di media bahwa ini kan perdebatannya tajam sekali dan dalam sekali yang terjadi ketika pemerintah dan DPR membahas pasal-pasal tersebut, terutama terkait dengan isu soal keterwakilan perempuan, verifikasi terhadap partai politik, soal presidential threshold,” tandas Saldi.