Maret 29, 2024
iden

Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Dipermanenkan, Beban Negara Bertambah

Posisi pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang semula ad hoc direncanakan akan diubah menjadi permanen. Ketentuan yang tercantum di Pasal 454 Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu ini dinilai hanya akan menambah beban negara.

“Bagaimana menggaji 530 pengawas pemilu di seluruh kabupaten/kota? Belum lagi beban kesekretariatan. Ini inkonsisten dengan upaya Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan efisiensi pegawai Pemerintah,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di Senayan, Jakarta Selatan (22/11).

Biaya yang dikeluarkan untuk mendukung kinerja juga kian membengkak karena pengawas pemilu akan bekerja di luar siklus tahapan pemilu. Pengawas pemilu yang bersifat ad hoc hanya punya kewenangan saat siklus tahapan pemilu berjalan. Jika ini dipermanenkan, tugas dan wewenang yang dimiliki belum jelas tergambar.

“Kalau nanti pemilu selesai, mereka kemudian melakukan apa? Tugas dan wewenang apa yang diberikan kepada mereka? Ini gak jelas,” tukas Titi.

Pengawas pemilu yang permanen di tingkat kabupaten/kota juga akan memperberat pemenuhan tenaga dan staf pendukung yang jumlahnya tak sedikit. Padahal, evaluasi selama ini, pemenuhan staf pendukung di struktur pengawas pemilu provinsi saja sudah berat. Jumlah sumber daya manusia yang mempunyai kapasitas penegakan hukum pemilu masih sedikit untuk memenuhi kebutuhan tersebut.