August 8, 2024

Pengawasan Bersama Awasi Lembaga Penyiaran di Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 akan menjadi peristiwa pergantian kekuasaan eksekutif di seluruh daerah di Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memprediksi potensi pelanggaran netralitas lembaga penyiaran akan lebih besar dari Pemilu Serentak 2024. Pihaknya akan mengawasi lembaga penyiaran bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan mengkoordinasikan seluruh satuan Komisi Penyiaran Daerah (KPD).

“Kalau isunya pemilu, maka Bawaslu akan ikut bersama mengawasi. Kami akan berkoordinasi dengan KPD dan Bawaslu daerah. Jadi, semua bisa sama-sama bergerak. Batasannya, kalau penyiaran, maka hanya lembaga penyiaran yang bisa kami beri sanksi, tetapi peserta Pilkada itu menjadi ranahnya Bawaslu,” ujar Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, pada diskusi “Jaga Netralitas dan Stabilitas  Pilkada 2024”, yang disiarkan oleh TVRI Nasional (2/7).

Tulus menjelaskan bahwa KPI sedang menyiapkan surat edaran untuk disampaikan kepada lembaga-lembaga penyiaran. Sesuai Pasal 71 Undang-Undang (UU) Penyiaran, setiap lembaga penyiaran wajib menjaga aspek keadilan, proporsionalitas dan netralitas. Lembaga penyiaran yang terafiliasi dengan partai politik atau kelompok politik tertentu diharapkan dapat menahan diri untuk tidak melanggar UU Penyiaran.

“Kalau lembaga penyiaran itu terafiliasi dengan kelompok politik tertentu, entah pemilik saham punya afiliasi dengan peserta Pilkada, maka keberpihakan akan terjadi di medianya. Maka, kami sedang menyiapkan surat edaran untuk diberikan kepada lembaga penyiaran agar tetap pada koridor UU Penyiaran dan UU terkait, seperti UU Pilkada,” pungkasnya.

Pada Pemilu 2024, KPI memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada tiga lembaga penyiaran televisi. Pelanggaran yang dilakukan yakni, menampilkan kandidat di masa tenang, dan secara berlebihan menampilkan kandidat dalam sebuah program berita.

“Secara umum, karena televisi ini menampilkan kandidat ketika sedang masa tenang, atau sedang mengisi acara, tetapi tidak termasuk kampanye atau sosialisasi,” jelas Tulus. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.