Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempublikasi rilis Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu 2024 pada 7 Maret 2024. Melalui laporan ini, publik dapat melihat total penerimaan dan pengeluaran yang digunakan oleh para kandidat untuk berkampanye.
Pada LPPDK Pemilu Presiden (Pilpres), pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menerima total dana kampanye sebesar Rp.49,341,955,140 atau 49,3 miliar rupiah. Dari penerimaan tersebut, total uang yang dihabiskan untuk kampanye yaitu sebanyak Rp.49,340,397,060. Hanya tersisa 1 juta rupiah pada rekening khusus dana kampanye paslon Anies-Muhaimin.
Sementara paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, total penerimaan dana kampanye ialah sebesar Rp.208,206,048,243 atau 208,2 miliar rupiah. Dana yang digunakan yakni, Rp.207,576,558,270 atau 297,57 miliar rupiah. Sisa dana kampanye paslon kedua yaitu Rp629,489,973 atau 629,49 juta rupiah.
Pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno menghabiskan total dana kampanye sebesar 211,5 miliar rupiah. Terdapat perbedaan 3 miliar rupiah dengan total dana kampanye Prabowo di Pemilu 2024.
Selanjutnya, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, total uang yang dihabiskan untuk kampanye Pemilu 2024 yaitu Rp.506,892,847,566 atau 506,89 miliar rupiah. Paslon ini memperoleh dana kampanye sebanyak Rp.506,894,823,260. Dengan demikian, tersisa dana kampanye Rp.1,975,694 atau 1,97 juta rupiah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, LPPDK peserta pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Mengacu pada aturan tersebut, maka LPPDK disampaikan sejak 23 Februari hingga 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. []