Meninggal dunia anggota Komisi Pemilihan Umum merupakan salah satu hal yang mengharuskan dilakukan penggantian antarwaktu. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum bertuliskan hal-hal lain yang mengharuskan dilakukan penggantian antarwaktu anggota KPU. Undang-undang pun bertuliskan tata cara penggantian.
“Berdasarkan undang-undang, Hasyim Asyari yang akan menggantikan keanggotaan Husni Kamil Manik,†kata direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (7/12).
Titi merujuk UU No.15/2011 yang secara umum, ketiadaan/berhentinya keanggotaan KPU dijelaskan pada Paragraf 5 mengenai Pemberhentian. Pasal 27 Ayat (1) bertuliskan, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; c. berhalangan tetap lainnya; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat.
Lalu, Ayat (5) bertuliskan, penggantian antarwaktu anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan b dan c menjelaskan penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketentuan b bertuliskan, anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU. Sedangkan ketentuan c bertuliskan, Â anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
Nama Hasyim Asyari disebut Titi juga berdasarkan pemantauan seleksi dan pemilihan anggota KPU 2012-2016. Perludem yang tegabung dalam Koalisi Amankan Pemilu melakukan pendataan dan dokumentasi pemantauan, termasuk tahap fit and proper test dan pemilihan oleh anggota Komisi II DPR.
Berdasarkan perolehan suara, urutan keterpilihan anggota KPU 2012-2016 adalah: Sigit Pamungkas (45 suara); Ida Budhiati (45); Arief Budiman (43); Husni Kamil Manik (39); Ferry Kurnia Rizkiansyah (35); Hadar Nafis Gumay (35); dan Juri Ardiantoro (34).
Sedangkan tujuh nama di luar tujuh nama terpilih berdasarkan suara adalah: Hasyim Asyari, dosen tata negara (32); Ari Darmastuti, dosen Fisipol (31); Enny Nurbaningsih, dosen tata negara (23); M.Najib, anggota KPU Provinsi (3); M.Adhy Syahputra Aman, peneliti dan pegiat pemilu (1); Zainal Abidin, anggota Komite Independen Pemilu (1), dan Evie Ariadni Shinta, dosen komunikasi politik (0).
Suara berasal dari anggota Komisi II DPR RI yang berjumlah 53 orang, terdiri dari 9 (sembilan) fraksi. Secara bergiliran, seluruh anggota Komisi II memberikan pilihannya pada kertas yang memuat 14 nama calon anggota KPU. Setelah itu, hasilnya dibacakan, dan langsung dilakukan penghitungan.
Sigit dan Ida sama memperoleh 45 suara. Ferry dan Hadar juga sama memperoleh 35 suara. Sigit diurutkan terlebih dahulu karena memperoleh suara dari 53 anggota dewan. Sedangkan Ferry diurutkan lebih dulu karena huruf awal pada nama.
“Tiap anggota dewan mendapat jatah memilih 7 nama dalam 1 kertas suara,†kata Titi.
UU No.15/2011 pun menjelaskan posisi ketua merangkap anggota. Bagian Kedua mengenai Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan, Pasal 6 menetapkan jumlah anggota KPU dan tata cara pemilihan ketua. Ayat (1) bagian a bertuliskan, jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang. Ayat 2 menjelaskan, keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ayat 3 menjelaskan, ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.
Setelah kekosongan satu anggota KPU diisi, para anggota memilih kembali ketua KPU. Sebelumnya, Husni terpilih melalui Rapat Pleno di Ruang Sidang KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta.
Mekanisme pemilihan tersebut terbagi dalam 2 tahap. Tahap pertama, pemilihan berupa pemungutan suara terbanyak yang teknisnya masing-masing anggota memberikan 2 nama berbeda. Terpilih Arief Budiman dan Husni Kamil Manik. Tahap kedua, pemilihan berupa musyawarah-mufakat tanpa melibatkan Arief dan Husni. []
USEP HASAN SADIKIN
Artikel terkait:
http://www.rumahpemilu.org/in/read/11538/Pasal-pasal-Terkait-Posisi-dan-Kewenangan-Ketua-KPU