November 15, 2024

Penghapusan Noken di Pilkada Tak Bisa Dipaksakan

Pada Pilkada 2017, noken dipraktikkan di enam kabupaten di Provinsi Papua. Sistem pemungutan suara noken yang dilakukan dengan cara kesepakatan warga atau aklamasi ini dinilai tidak bisa dipaksakan diubah dengan cara pencontrengan pada surat suara yang lebih menjamin prinsip one person one vote one value (Opovov).

“Kalau noken masih dilakukan di enam kabupaten/kota di Papua–yakni Nduga, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Intan Jaya, Tolikara, dan Dogiyai, itu menunjukkan kalau warga belum siap dengan sistem pemilu langsung–satu orang satu suara. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu melakukan pendidikan politik yang lebih progresif dan inklusif kepada masyarakat Papua,” kata Kholilullah, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), kepada Rumah Pemilu (2/11).

Penghapusan noken yang dipaksakan berpotensi merusak tatanan sosial dan politik warga yang bersangkutan. Sebab, sistem noken berkaitan erat dengan pola hidup masyarakat setempat.

“Yang paling penting itu adalah mengadministrasikan agar sistem noken ini bisa kompatibel dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga integritasnya terjaga,” tukas Kholil.

Pengakuan regulasi terhadap sistem noken yang diberlakukan di Papua dapat dilihat dalam Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009. MK menyatakan bahwa sistem noken sesuai dengan budaya masyarakat asli Papua. Dalam kebudayaan mereka, sistem noken memiliki makna sebagai status sosial, identitas diri dan perdamaian.