November 27, 2024

Penyederhanaan Sistem Kepartaian Setengah Hati

Menyederhanakan sistem kepartaian bukan semata mengurangi jumlah partai di parlemen.

Makin dekat pembahasan UU Pemilu menuju Pemilu Serentak 2019, wacana seputar bongkar-pasang sistem pemilu kian hangat. Selain pergantian metode pencalonan dan pemberian suara (proporsional terbuka atau tertutup), partai ramai-ramai mewacanakan soal penaikan nilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold/ PT).

Wacana dibuka oleh Partai NasDem yang menginginkan nilai ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dari semula 3,5 persen. Artinya, hanya partai yang bisa meraih suara di atas 7 persen yang bisa mendapat kursi. Partai lain tak mau kalah. Angka 10 persen sempat muncul dari Partai Golkar dan PPP.

Alasannya seragam: penyederhanaan sistem kepartaian.

“Kita tidak boleh mabuk pada era multipartai ini. Dari sepuluh harus menjadi lima partai. Itulah perjuangan politik gagasannya NasDem,” kata Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, dalam keterangan tertulis (20/7).

Golkar pun demikian. Konsep sistem partai sederhana di parlemen dinilai sebagai suatu keniscayaan untuk membangun sistem pemerintahan yang efektif. Banyak partai berpotensi mempersulit pengambilan keputusan. Dan penaikan nilai ambang batas parlemen adalah salah satu instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

“Semakin besar parliamentary threshold semakin sedikit jumlah partai politik yang masuk di parlemen,” kata Setya Novanto, Ketua Umum DPP Partai Golkar, saat seminar “Menata Ulang Dana Politik di Indonesia: Peluang Dana Politik Melalui Anggaran Negara” yang digelar BPK RI di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, (25/7).

Tapi, semulia itu kah niat partai?

Pragmatisme partai vs penyederhanaan sistem kepartaian

Masykurudin Hafiz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), memandang niat partai menaikan nilai ambang batas parlemen tak lebih dari sekadar pragmatisme politik belaka. Ada potensi disproporsionalitas atau suara terbuang dari penaikan nilai ambang batas parlemen. “Suara pemilih yang datang jauh-jauh ke TPS akan terbuang sia-sia,” kata Masykur (24/7).

Cara kerja penerapan ambang batas parlemen adalah memangkas secara langsung partai yang tidak mampu meraih suara minimal untuk diikutsertakan dalam penghitungan suara menjadi kursi. Ini berdampak pada terbuangnya suara pemilih secara sia-sia.

Penerapan ambang batas parlemen juga terbukti gagal menciptakan multipartai sederhana. Jika penyederhanaan partai ditinjau dari sudut pandang jumlah partai di DPR, penerapan ambang batas parlemen tak berhasil.

Pemilu 2009–dengan besaran ambang batas parlemen 2,5 persen–menghasilkan sembilan partai politik yang duduk di DPR. Ketika angkanya dinaikkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, jumlah partai politik yang mendudukki kursi DPR meningkat menjadi 10 partai.

“Kalau lihat perbandingan hasil pemilu lalu, penaikan PT tak relevan menyederhanakan sistem kepartaian. Konsekuensinya juga banyak suara terbuang. Alih-alih menyederhanakan sistem kepartaian, penaikan ambang batas parlemen ini justru hanya akal-akalan partai saja agar semakin berkuasa dengan memangkas partai-partai kecil dan baru,” kata Khoirunnisa Agustyati, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (24/7).

Penyederhanaan partai yang mana

Sebetulnya tak tepat mengamini pendapat partai bahwa sistem multipartai sederhana berarti jumlah partai di parlemen sedikit. Bukan jumlah partai yang dihitung, melainkan konsentrasi kursi efektif yang diperoleh partai untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan di parlemen.

Ilmuwan politik Marku Laakso dan Rein Tagaapera mengenalkan sebuah indeks untuk mengukur hal tersebut: indeks effective number of parliamentary parties (ENPP). Lalu Giovanni Sartori mengklasifikasi sistem kepartain berdasarkan indeks tersebut.

Indeks ENPP bernilai satu berarti sistem partai tunggal–terdiri dari satu partai relevan dominan. Indeks ENPP bernilai 2 berarti sistem dua partai–terdapat dua partai relevan dominan. Indeks ENPP bernilai 3-5 berarti sistem multipartai sederhana–terdapat 3-5 partai relevan dominan. Indeks ENPP bernilai lebih dari 5 berarti sistem multipartai ekstrim–terdapat lebih dari 6 partai relevan di parlemen.

Perludem menghitung dan membandingkan indeks ENPP parlemen hasil Pemilu 2009 dan 2014. Pemilu 2009 menghasilkan parlemen berindeks 6,2. Partai terpilih yang menduduki DPR memang 9, tapi–dari indeks ini–hanya terdapat 6 partai relevan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan. Sementara pemilu 2014 menghasilkan parlemen berindeks 8,2. Partai terpilih yang menduduki DPR berjumlah 10, tapi hanya terdapat 8 partai relevan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan.

penyederhanaan-sistem-partai-01

Penyederhanaan Sistem Kepartaian dari Pemilu ke Pemilu

“Partai salah kaprah memaknai penyederhanaan partai. Indeks ini juga menunjukkan bahwa menaikan PT justru meningkatkan fragmentasi partai dari 6 menjadi 8, bukan malah menyederhanakan sistem kepartaian,” kata Heroik M. Pratama, peneliti Perludem, yang melakukan simulasi hitung-hitungan tersebut.

Jalan lain penyederhanaan sistem kepartaian

“Jika ingin serius membenahi sistem kepartaian, menyederhanakan tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap pemilih, partai disarankan merekayasa dua variabel lain dari sistem pemilu. “Jalan lainnya merekayasa jumlah alokasi kursi per daerah pemilihan dan juga formula penghitungan konversi suara menjadi kursi,” kata Heroik.

Perludem mengusulkan pengecilan jumlah alokasi kursi per daerah pemilihan dari 3-10 kursi menjadi 3-6 kursi. Cara kerja pengecilan ini akan mendorong partai bekerja ekstra untuk meraih kursi di daerah pemilihan yang lebih kecil. Logikanya, semakin besar alokasi kursi per daerah pemilihan maka semakin tersebar konsentrasi kursi di parlemen kepada banyak partai. Semakin kecil alokasi kursi per daerah pemilihan, maka semakin kecil konsentrasi kursi di parlemen.

“Supaya kursi yang diperebutkan di DPR tetap meski satu dapil hanya ada 3 hingga 6 kursi, makanya jumlah dapilnya pun harus ditambah, jadi jumlah kursi yang diperebutkan tetap 560 kursi, kalau di 2014 ada 77 dapil, dengan 3 hingga 6 kursi bisa 121 dapil,” ujar Heroik.

Perludem juga mengusulkan untuk mengubah formula penghitungan suara jadi kursi. Penghitungan yang menggunakan sistem bilangan pembagi pemilih atau harga kursi diubah menjadi formula penghitungan divisor sainte lague.

“Cara menghitung perolehan kursi ke partai politik metode ini adalah membagi perolehan suara setiap partai politik dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, dan seterusnya sampai habis. Selanjutnya hasil pembagian suara setiap partai politik itu diranking, dan angka tertinggi secara berturut-turut mendapatkan kursi pertama, kursi kedua, kursi ketiga sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia,” kata Heroik M. Pratama, peneliti Perludem, menjelaskan.

Formula ini mampu menghasilkan penghitungan perolehan suara menjadi kursi yang mampu mengondisikan jumlah konsentrasi kursi terhadap sedikit partai tanpa mengubah jumlah partai politik.

Gabungan rekayasa dua hal ini akan membuat indeks ENPP turun dari 8,2 menjadi 6,6. Formula saint lague paling ramah bagi partai kecil dan baru. Suara terbuang efek dari pengecilan alokasi kursi daerah pemilihan juga tak akan sebanyak penerapan penaikan nilai ambang batas parlemen.

MAHARDDHIKA