November 15, 2024

Perkuat Pengawasan kepada Pejabat Berwenang Lebih Menjaga Netralitas ASN

Aparatur sipil negara yang melanggar netralitas pilihan pemilu salama ini lemah dalam penindakannya. Memperkuat pengawasan kepada pejabat berwenang dinilai lebih bisa menjaga netralitas ASN dan signifikan mengurangi dampak buruk pelanggaran netralitas ASN. Penindakan satu persatu individu ASN yang bersikap tidak netral selain tidak lebih berpengaruh tapi juga amat sulit dilakukan sehingga menyimpulkan hasil penindakan yang lemah.

“ASN tidak netral bisa juga disebabkan karena dimobilisasi untuk memihak dan menguntungkan salah satu pihak/calon,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dalam diskusi daring “Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN” yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (5/8).

Adnan mengutip data dari ICW bahwa petahana yang mencalonkan kembali di pilkada lebih dari 60% memenangkan pilkada. Ia menjelaskan, meski angka ini tidak menjelaskan banyak petahana yang menyalahgunakan kewenangannya untuk pemenangan pemilu tapi penting menyadari besarnya kewenangan yang amat mungkin digunakan untuk memobilisasi ASN. ASN pada umumnya takut dan terintimidasi jika menolak perintah penggunaan fasilitas negara dan mobilisasi untuk pemenangan pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Johan Budi juga menjelaskan, pejabat publik yang menggunakan kewenangannya lebih besar dampaknya dan mencederai prinsip pelayanan publik dan demokrasi. Johan berpendapat, Komisi Aparatur Sipil Negara mengoptimalkan kewenangannya dalam menindak ketidaknetralan ASN. Kewenangannya sebatas rekomendasi tapi ini bisa signifikan berpengaruh jika penggunaanya lebih baik.

Kepala Biro Kepegawaian darai Badan Kepegawaian Negara, Achmad Slamet Hidayat mengingatkan sejumlah hukuman disiplin yang diberikan bagi ASN yang tidak netral. Ada hukuman disipilin sedang dan berat.

Hukuman disiplin tingkat sedang ada tiga. Pertama, penundaan gaji berkala selama 1 tahun. Kedua, penundaan kenaikan tangkat. Ketiga, penurunan pangkat 1 tahun. Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat ada empat. Pertama, penurunan pangkat setingkat selama 3 tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri. Ini semua berlaku bagi ASN yang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye dengan atribut partai/ASN, mengadakan kegiatan yang mengarahkan calon, menemui ajakan himbauan seruan, dan lainnya.

“Tapi selama ini semua hukuman disiplin itu lembah dalam penindakannya,” kata Achmad.

Adnan merekomendasikan sejumlah hal sebagai upaya menjaga netralitas ASN. Menurutnya, penindakan sebaiknya lebih fokus pada pejabat publik berwenang yang punya pengaruh dalam memobilisasi ASN.

Perlu ada program pengawasan khusus terhadap kebijakan pemerintah dan bantuan sosial. Perlu mengawasi intruksi dari pejabat berwenang yang potensial melanggar. Perlu ada kanal rahasia pengaduan bagi peniup peluit. Penting juga dilakukan pengarusutamaan etika profesi dalam pendidikan dan rekrutmen ASN. Memperkuat pengawasan eksternal oleh KASN, Bawaslu, dan Ombudsman. Mengatur dan mengelola konflik kepentingan Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Dan yang terakhir adalah penegasan bagi teman-teman Bawaslu adalah ketegasan sanksi batal sebagai calon apabila terbukti mengintimidasi/memaksa/menyuruh perangkat birokrasi untuk bekerjasama dalam pemenangan pilkada perlu diterapkan,” tegas Adnan.

Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN ini diselenggarakan Bawaslu, KASN, dan BKN dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. ASN lembaga terkait membacakan deklarasi yang berisi:

  1. Menjaga dan menegakan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
  2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

UU 5/2014 tentang ASN menimbang, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. []

USEP HASAN SADIKIN