August 8, 2024

Perludem akan Lanjutkan Pengujian Ambang Batas Parlemen

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan melanjutkan uji materi ambang batas parlemen. Perludem menjelaskan kedudukan hukum sebagai Pemohon sebetulnya sudah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perludem sebagai Yayasan. Harapannya, dalam kelanjutan uji materi nanti, MK mempertimbangkan pokok perkara Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang ambang batas parlemen.

“Kami hendak menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian,” tulis Perludem dalam rilis 29 Agustus 2020.

Perludem kembali menekankan, materi undang-undang yang diuji adalah Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang ambang batas parlemen. Frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” coba ditafsirkan menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan, adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional”.

“Tentu kami menerima apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Tapi kami menyayangkan MK sama sekali tidak menyingung pokok yang kami mohonkan. Di dalam persidangan MK hanya berkutat pada legal standing Perludem sebagai Pemohon,” kata Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

Perludem tidak memohon agar ambang batas parlemen dihilangkan. Keberadaan ambang batas parlemen seharusnya berdasar perhitungan yang akademik dan terbuka tidak sekedar dinaikan. Putusan MK mengenai ambang batas parlemen nantinya amat penting dijadikan patokan dalam revisi undang-undang pemilu. []