Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.2/2020 menunda pemungutan suara Pilkada 2020, dari September ke Desember 2020. Pemilihan waktu penundaan ini kurang mampu mengantisipasi konsekuensi teknis pada konteks pandemi Corona.
“Pemungutan suara pada Desember 2020 membuat KPU harus sudah mulai menyiapkan tahapan pilkada pada Juni 2020. Artinya, akan ada irisan pelaksanaan tahapan dengan fase penanganan puncak pandemi dan masa PSBB,” respon Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (6/5).
Jangan sampai konsekuensi teknis di konteks yang penuh resiko itu hanya dibebankan kepada KPU sebagai penyelenggara. Pelaksanakan tahapan pilkada yang beririsan masa puncak pandemi memerlukan dukungan dan disiplin ketat kepatuhan protokal kesehatan oleh semua pemangku kepentingan pilkada.
Semua itu mengandung resiko tersendiri terutama bila kita tidak bisa memastikan keterpenuhan fasilitas untuk proteksi kesehatan pada para petugas pemilihan dan kepatuhan pada disiplin aturan main protokol kesehatan yang ada. Tentu perlu daya dukung anggaran ekstra untuk memenuhi segala fasilitas yang sejalan dengan protokol penanganan Covid-19.
“Jadi bisa disimpulkan bahwa Perpu No. 2 Tahun 2020 ini masih setengah hati dalam memberikan kepastian hukum keberlanjutan pilkada serentak 2020,” tutup Titi. []